Jerat Nama Besar di Century

KPK Diminta tak Tebang Pilih

Jakarta | Jurnal Asia

Nadia Mulya, putri mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Nadia untuk mengingatkan janji KPK yang bakal segera menuntaskan kasus Century.

“Saya ke sini sebagai pengingat saja bahwa memang kasus ini sampai dengan sekarang Bapak saya sudah dipenjara hampir lima tahun belum ada kemajuan juga,” kata Nadia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Nadia yang didampingi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi diminta segera menjerat dan menghukum pihak-pihak yang terlibat setimpal dengan hukuman ayahnya.

“Siapa pun yang memang terbukti bersalah ya harus ditindak,” tandas dia.

Nadia yakin kasus Century tak hanya melibatkan sang ayah seorang. Dia membandingkan kasus yang telah merugikan uang negara hingga Rp8 triliun itu dengan kasus suap Malang karena menjerat 45 anggota DPRD Malang. Padahal, kata Nadia, ayahnya dihukum hanya karena menjalankan perintah dari Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dengan disposisi kepada Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalimah Fadjrijah (alm) terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Atas hal itu, Nadia menilai, pihak-pihak yang memberi perintah atau mastermind kasus Century ini seharusnya dihukum lebih berat ketimbang ayahnya. “Jadi kalau menurut saya, seorang pelaksana saja bisa kena (hukuman) 15 tahun, seharusnya mastermind-nya harusnya kenanya lebih berat,” ucap dia.

Nadia juga sempat menyinggung artikel media daring internasional, Asia Sentinel yang baru-baru ini mengunggah artikel berjudul “Indonesia’s SBY Government: Vast Criminal Conspiracy” Pemerintahan SBY: Konspirasi Kriminal Terbesar).

Dalam artikel itu, penulis memuat investigasi kasus Bank Century. Hasilnya, terungkap pencurian uang negara mencapai USD12 miliar melalui perbankan internasional.

Dalam artikel disebutkan ada 30 pejabat negara yang ikut dalam skema jahat tersebut, termasuk Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penulis juga mengungkap bahwa pada berkas gugatan Weston Capital Internasional, Bank Century menjadi awal konspirasi kriminal untuk merampok uang wajib pajak di Indonesia.

Menurut mereka, terdapat konspirasi atau rekayasa saat pemerintah menetapkan Century sebagai bank yang gagal pada tahun 2008. Asia Sentinel ini juga menyebut bahwa Bank Century sebagai ‘bank SBY’ untuk menggambarkan adanya konspirasi seputar pendirian dan kebangkrutan Bank Century.

Sebab, bank itu menjadi medium penyimpanan dana gelap yang dikuasai Partai Demokrat. Nadia menilai artikel itu pukulan telak terhadap KPK. Menurut Nadia, Lembaga Antirasuah harus melanjutkan kasus ini untuk menciptakan kepastian hukum atas nama-nama yang selama ini disebut terlibat.

Termasuk nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang disebut dalam artikel Asia Sentinel.

“Kalau tidak benar ya artinya memang harus dipulihkan nama baik beliau tapi kalau memang benar harus dibuktikan baru namanya hukum di Indonesia itu nggak tebang pilih,” pungkas dia. (mtv/put)

Close Ads X
Close Ads X