Jangan Mami Ditempat Umum

Tebing Tinggi | Jurnal Asia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebingtinggi menyerukan kepada masyarakat umum agar menghormati bulan suci Ramadhan. Salah satu di antaranya meminta kepada kalangan non muslim dapat menunjukkan toleransi dengan menghargai umat Islam yang berpuasa, dengan cara tidak makan-minum (Mami) dan merokok di tempat-tempat umum.

Khusus kepada pemerintah dan perusahaan, MUI berharap agar memberikan perhatian dan keringanan bekerja bagi karyawan muslim yang menjalankan ibadah puasa serta memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk beribadah. “Momentum Ramadhan bisa menjadi salah satu sarana mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat,” ujar Ketua MUI Kota Tebingtinggi Drs H Ahmad Dalil Harahap kepada wartawan, Selasa (9/7).

Hal senada disampaikan Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi yang turut mendukung himbauan MUI. Ormas ini menyampaikan 12 item himbauan diantaranya, hiburan malam yang mengganggu kenyamanan/keamanan umat Islam dalam beribadah Ramadhan supaya menghentikan kegiatannya selama satu bulan. Warung minuman keras, warung yang melakukan praktek judi, warnet yang berpraktek terselubung sebagai sarana maksiat, diminta untuk berusaha secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sedangkan kepada Pemko Tebingtinggi, FPI meminta agar mendukung himbauan MUI dan segera melaksanakan razia atas berbagai praktek maksiat diberbagai tempat, guna menjaga kenyamanan dan keamanan ibadah Ramadhan bagai umat Islam. “Jika selama Ramadhan hal-hal demikian masih terus berlangsung, maka Pemko Tebingtinggi dan Polres serta pihak terkait lainnya harus bertanggung jawab. Dalam seruannya itu, baik MUI maupun FPI meminta agar umat Islam meramaikan masjid dan mushalla di bulan Ramadhan, sejak awal hingga akhir bulan.(Isa)

Close Ads X
Close Ads X