Emir Moeis Protes ke KPK

Jakarta|Jurnal Asia

EmirIzedrik Emir Moeis, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004, sempat melakukan protes terhadap penyidik KPK atas keputusan penahanannya.Menurut kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, Emir merasa penyidik KPK belum mengantongi alat bukti terkait keterlibatannya di kasus tersebut. Bahkan dalam pemeriksaan hari ini tidak ada alasan yang kuat untuk dilakukan penahanan.
“Tadi Emir Moeis juga mempertanyakan kok begini. Saya baru pertama kali diperiksa kenapa begini. Kenapa tidak dari dulu saja. Kasus ini dipaksaan, kenapa tidak dari dulu dipanggil,” ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kamis (11/7).Yanuar mengatakan, adalah omong kosong kalau KPK menemukan fakta dalam pemeriksaan Emir. “Tidak ada. Hanya tanya jawab satu jam mas,” ujar dia.
Menurutnya, dalam pemeriksaan hari ini penyidik KPK hanya melakukan beberapa pertanyaan yang normatif terhadap kasus tersebut. Sehingga tidak ada alasan kuat bagi KPK untuk melakukan penahanan. “Saya tegaskan tidak ada fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan,” tegasnya. Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPR akan memberhentikan Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Di Tarahan, Lampung sebagai anggota Dewan jika sudah berstatus terpidana. “Kalau sudah menyangkut pidana seperti itu, biar ditangani penegak hukum. Kecuali sudah duduk sebagai terdakwa maka harus berhenti sementara,” kata Anggota BK DPR Ali Maschan Moesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).
Kemudian, kata Ali, BK DPR akan memberhentikan Emir sebagai anggota dewan jika sudah divonis di Pengadilan Tipikor. “Kalau sudah terpidana, maka harus berhenti,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK langsung menahan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Emir Moeis sebagai tersangka atas kasus dugaaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004. Emir yang baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari US$300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). (Net)

Close Ads X
Close Ads X