Dua Kecamatan Kekeringan

“DPRD sudah melayangkan surat kepada bupati Deli Serdang, meminta penjelasan sejauhmana realisasi pembayaran hutang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun 2011 lalu,”ujar wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ruben Tarigan SE, di Lubukpakam, kemarin. Dalam surat itu, dewan meminta agar pemkab menjelaskan secara rinci, berapa besaran angaran yang digunakan, kepada siapa hutang itu dibayarkan, atas pekerjaan apa dan berapa volumenya. Penjelasan rinci penggunaan anggaran tersebut, sangat diperlukan sebelum paripurna Laporan Pertangungjawaban bupati terhadap pengunaan APBD 2012 digelar.

Karena sebelumnya pimpinan dewan telah menyetujui pengajuan nota pembayaran hutang atau surat Perintah Pencairan dana (SP2D) yang belum dicairkan tahun 2011, mendahului perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2012, yang diajukan Bupati Amri Tambunan,kepada pimpinan DPRD.

Namun dapat dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan sumut, dijelaskan bahwa hutang pemkab kepada pihak ketiga sebesar Rp 23 Miliar. Jadi ada selisih sebesar Rp 13 Miliar dari yang dimohonkan saat itu Rp 36 Miliar. ” Ini juga kita pertanyakan apakah dana pendahuluan PAPBD 2012 sebesar Rp 36 Miliar itu habis digunakan atau tidak” kata Ruben.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan telah menyurati BPK RI perwakilan Sumut, meminta untuk melakukan pendalaman lebih intensif, terkait laporan keuangan pemkab Deli Serdang tahun 2012. Pasalnya ada keganjilan dalam pembayaran pelunasan hutang di beberapa

SKPD di Lingkungan pemkab Deli Serdang tahun 2011.
Permintaan pemeriksaan investigasi dan lebih intensif lagi oleh BPK RI, terkait hutang di beberapa SKPD sebesar Rp36 M termasuk hutang kontruksi di dinas PU Rp474 M, perlu dilakukan mengingat masa bakti bupati Deli Sedang segera berakhir.
Pasalnya, ada keganjilan, hutang pemkab kepada pihak ketiga tidak pernah dibahas oleh badan anggaran DPRD, maupun dalam rapat paripurna. Namun, tiba-tiba ada pengajuan nota pembayaran hutang atau surat Perintah Pencairan dana (SP2D) yang belum dicairkan tahun 2011, mendahului perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2012 yang diajukan bupati Amri Tambunan kepada pimpinan DPRD.

Kemudian, keganjilan itu dapat dilihat dari empat pimpinan dewan, hanya tiga pimpinan yang menandatangani, sedangkan satu pimpinan lagi yakni Dwi Andi Syah Putra dari fraksi PKS tidak bersedia menandatangi persetujuan itu, karena tidak jelas dasar hukumnya.

Atas keganjilan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mencurigai dan hutang pemkab itu muncul diluar konteks APBD dan pengajuan SP2D anggaran pendahuluan PAPBD tahun 2012 disinyalir, merupakan modus operandi penyalahgunaan anggaran. Alasanya, hutang dan pembayaran hutang tidak pernah melalui pembahasan badan anggaran DPRD maupun dalam rapat paripurna hanya unsur pimpinan saja yang mengetahui. (st)

Close Ads X
Close Ads X