Dipindah, Perkara Korupsi Menunggak

Rantauprapat| Jurnal Asia

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Hamka Nasution SH dimutasi ke Banda Aceh. Perpindahan Kasi Pidsus tersebut meninggalkan banyak tunggakan perkara dugaan korupsi yang ditanganinya namun tidak jelas penyelesaiannya. Ada sembilan kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik) bernilai miliaran rupiah yang pernah ditangani mantan Kasi Pidsus tersebut.

Perpindahan Hamka dibenarkan Kasubbag Pembinaan Kejari Rantauprapat, Masjuita SH ketika dikonfirmasi, Senin (8/7). “Benar Kasi Pidsus Hamka telah pindah ke Banda Aceh,” ujar Masjuita. Saat ditanya tentang 9 perkara dugaan korupsi yang pernah ditangani Hamka, Masjuita hanya tersenyum dan enggan memberi tanggapan.

Kasi Intel Kejari Rantauprapat, Peniel Silalahi SH ketika dikonfirmasi terkait tunggakan perkara dugaan korupsi yang ditangani Hamka namun tidak tuntas penanganannya hanya geleng kepala sambil tersenyum namun tidak mau memberi tanggapan.

Demikian juga dengan Kajari Rantauprapat, Bambang Sudrajat SH yang juga dikonfirmasi tentang tunggakan perkara Hamka yang bernilai puluhan miliar rupiah tidak ada yang dapat dinaikkan ke penuntutan, malah memilih diam. Tidak ada jawaban Kajari baik melalui SMS.

Sebelumnya, Ketua Bidang Investigas LPPN (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara), Alitua Rambe, pernah menyorot kinerja lembaga penegak hukum Kejari Rantauprapat terhadap terhadap apa yang dilakukannya, seperti Pulbaket, penyelidikan dan penyidikan, hanya sekedar menunjukkan taring. Padahal, sungguh sangat tidak semestinya hanya sekedar, sebab sejumlah kasus dugaan yang masuk ke kejaksaan itu adalah laporan masyarakat.

Ali Tua mengatakan, sampai saat ini dalam hal pengusutan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat sejak 2011 di 3 daerah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Rantauprapat (Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara) ada keganjilan-keganjilan.

Lima dari enam laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dari Labuhanbatu, Labusel dan Labura berupa kasus proyek penanaman hutan mangrove, dana bantuan social dan proyek jalan dan paret yang dilaporkan tahun 2011, malah dihentikan penyelidikannya. “Hanya kasus Jamkesmas Puskesmas yang lanjut sampai tahap penuntutan,” ungkap Alitua.

Kemudian, lanjutnya, tahun 2012 ada lima laporan masyarakat masuk ke Kejari Rantauprapat. Upaya pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan dan perawatan alat berat di Dinas Bina Marga Pemkab Labuhanbatu, dana konsultan dan survey rencana pembangunan bandar udara pada Dinas Perhubungan Labuhanbatu, terkesan lamban.

Tahun 2013 menurut Ali Tua, ada lima laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Rantauprapat, yaitu Bansos Labusel, Bansos Labuhanbatu, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Labusel dan Labuhanbatu dan dugaan korupsi di Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Labuhanbatu, juga masih hanya sekedar penyelidikan dan penyidikan.(Robet)

Close Ads X
Close Ads X