Dikirim Lewat Ekspedisi, 400 Kg Ganja Asal Medan Gagal Edar di Jakarta

Barang bukti 400 Kg ganja. Ist

Depok | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 400 Kg di sebuah rumah Kost yang berada di Jalan Bungur No. 4, RT/RW 03/11, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (6/5) kemarin.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Selasa (7/5) menyampaikan dalam pengungkapan inj pihaknya turut mengamankan dua orang tersangka kurir dan penyimpan ganja yakni Ardi dan Ipul.

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering yang dikirimkan dari Medan tujuan Depok melalui ekspedisi DSI Cargo, pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut di masukan kedalam peti dan di coret dengan pilox agar menimbulkan aroma baru sehingga tidak dapat tercium oleh anjing pelacak,” jelasnya.

Selanjutnya, terang Arman, paket tersebut singgah di PT TAM Cargo. Kemudian tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 siang paket tersebut lalu diantarkan oleh kurir PT TAM Cargo ke alamat Jalan Bungur No. 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut, yan ternyata adalah sebuah Kost,” terangnya.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan, ujar Arman, didapati barang bukti di duga ganja sebanyak 2 buah peti kayu yang berisi ganja kering  seberat 400 Kg. Disamping itu, Arman mengakui, jika pihaknya mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit motor Honda Scoopy beserta 2 unit handphone.

“400 Kg ganja ini diketahui sebagai jaringan Abu yang merupakan sindikat Aceh – Medan – Jakarta,” sebutnya.

Saat ini, tambah Arman, kedua tersangka beserta 3 orang saksi dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Pusat BNN untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(wo)

Close Ads X
Close Ads X