Cermati DPS Pileg 2014

Tanah Karo | Jurnal Asia
Peran serta masyarakat diharapkan guna meminimalisir pelanggaran dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2014. Salah satunya adalah data ganda dan fiktif sehingga harus dicermati.
“Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menetapkan DPS di wilayahnya masing-masing sejak 10 Juli 2013 lalu. DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” terang Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Robert Tarigan, saat diskusi dengan sejumlah wartawan, Minggu (21/7) sore di Kabanjahe.
Menurut Robert Tarigan, sikap proaktif masyarakat, selain memastikan dirinya sudah terdaftar juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS.
“Namun demikian kita berharap seluruh warga yang sudah berhak memilih nantinya agar memperhatikan hal tersebut dari sekarang, karena sesungguhnya Pemilu Legislatif adalah milik masyarakat,” ujarnya.
Banyak yang menomorduakan pelaporan nama sebagai pemilih. “Karena itu, sesungguhnya kita bisa “nyambi” ke kelurahan/desa. Jika dua minggu ke depan kita punya urusan administrasi di kelurahan bisa sekalian untuk mengecek namanya di TPS itu. Bisa saat mengurus KTP atau Kartu Keluarga bisa lapor, kalau sudah ya sudah,” tukasnya.
Robert juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk mencermati serta meneliti satu per satu DPS tersebut. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Dengan adanya data tersebut maka seluruh elemen masyarakat dapat berperan serta mensukseskan pesta demokrasi yang akan datang.
“Kami (Panwaslu-red) ingin memastikan kualitas DPT, tentu pintu masuknya melalui DPS. Artinya, kita tidak menginginkan dibelakang hari para peserta pemilu di tingkat Kecamatan Kabanjahe mempermasalahkannya lagi,” imbuhnya.
Robert yang saat itu didampingi komisioner Panwslu Kecamatan Kabanjahe, Drs Marhen, SH dan Berta boru Ginting juga meminta PPK Kecamatan Kabanjahe untuk mengoptimalkan fungsi supervisi, monitoring, dan koordinasi terhadap penetapan DPS tersebut.
Dia juga mengatakan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut cukup panjang yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013.
“Kami berharap, PPK dan jajarannya dalam mendesain tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih bekerja secara maksimal dan sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan terkait Pileg agar hasilnya benar-benar berkualitas. Tapi tentunya kerja PPK dan Panwaslu akan lebih maksimal jika mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat,” tegas Robert mengakhiri.

( Johni Sembiring)

Close Ads X
Close Ads X