Camat Gunduli Hutan Lindung

Sidikalang|Jurnal Asia

Jurnal Asia|Sinar Ginting BERUBAH FUNGSI. Ratusan hektar hutan lindung register 66 Batu Ardan di Kabupaten Dairi digunduli dan berubah fungsi menjadi lahan perkebunan karet oleh Camat Silimapungga-pungga Kadir Boangmanalu.
Jurnal Asia|Sinar Ginting
BERUBAH FUNGSI. Ratusan hektar hutan lindung register 66 Batu Ardan di Kabupaten Dairi digunduli dan berubah fungsi menjadi lahan perkebunan karet oleh Camat Silimapungga-pungga Kadir Boangmanalu.

Ratusan hektar hutan lindung register 66 Batu Ardan di Kecamatan Silimapungga-pungga dan Kecamatan Lae Parira, Dairi dirambah Camat Silimapungga-pungga Kadir Boangmanalu menjadi perkebunan karet.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2), Kadir Boangmanalu mengakui jika dirinya mengelola lahan tersebut dengan menanaminya dengan tanaman tua seperti karet. Namun dia membantah jika itu kawasan hutan lindung.
“Itu merupakan lahan milik leluhur kami selaku pemegang hak ulayat di Desa Lokkotan, Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga yaitu marga Boangmanalu,” jelas Kadir.
Saat ditanya, apakah sebagai seorang camat tidak mengetahui itu kawasan hutan lindung, Kadir mengaku jika dirinya melakukan itu bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai salah satu marga Boangmanalu.
“Saya menanami lahan tersebut sebagai salahsatu keturunan dari marga pemegang hak ulayat. Segala upaya dan dana yang digunakan, termasuk melakukan pembukaan jalan di lokasi kawasan hutan dimaksud, merupakan swadaya (dana pribadi) saya,” tegasnya.
Terpisah, Kadis kehutanan Dairi Ir Agus Bukka saat dihubungi wartawan melalui selulernya mengakui jika pihaknya ada menerima laporan dari masyarakat tentang perambahan hutan register 66 Batu Ardan tersebut.
Untuk mengeceknya, Agus mengatakan, pihaknya telah  malakukan pengecekan di lokasi perambahan dimaksud, dengan mengunakan GPS (Globar Positioning System). “Saya tegaskan jika lahan yang sudah gundul dan dikelola ole Camat Silimapungga-pungga itu merupakan kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan,” tandasnya. Oleh karena itu, Agus telah melaporkan kasus tersebut kepada Bupati Dairi yang diteruskan kepada Polres Dairi selaku penegak hukum.
Sedang Ketua PILIHI Dairi-Pakpak Bharat, Hasoloan Manik, Selasa (18/2) melalui seluler meminta polisi di Dairi  menindak tegas pelaku perambahan hutan Register 66 Batu Ardan. “Setiap batang kayu yang dirusak bisa dikenakan pidana, dan itu ada undang-undangnya,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Gupa Baru Desa Pandiangan Kecamatan Lae Parira yang berdekatan dengan kawasan hutan tersebut mengkhawatirkan terjadinya banjir bandang dan longsor akibat penggundulan hutan tersebut. Selain itu, register 66 Batu Ardan merupakan sumber air untuk lahan pertanian mereka. (Sinar Ginting/Rapanca)

Close Ads X
Close Ads X