Bupati Samosir Terima UP

foto HL_3 webSamosir | Jurnal Asia
Kajari Balige H Siregarmenyerahkan Uang Pengganti (UP) tindakan korupsi bendungan Siuntulon di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir sebesar Rp545 juta kepada Pemkab Samosir diruang Rapat Bupati di Pangururan, kemarin.
Kajari mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan yang telah berkekuatan hukum nomor 99/Pidsus.K/PN.Mdn berkomitmen menuntaskan kejahatan korupsi atas nama M.Lumbanraja sebagai gambaran pada masyarakat menjauhkan korupsi.
Bupati Samosir Mangindar Simbolon ketika menerima uang pengganti Rp545 juta mengatakan, pelaksanaan pengembalian uang pengganti kerugian Negara berdasarkan keputusan PN Tipikor Medan. “Pengembalian ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa uang ini telah kembali dan dipergunakan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Samosir,” tukasnya.

(Ester Pandiangan)

Close Ads X
Close Ads X