BNN Gagalkan Peredaran 54 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan-Padang

 

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari menginterogasi tersangka pengedar. Aribowo

Medan | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Medan-Padang, dengan membekuk 4 tersangka dengan barang bukti 54 ribu butir pil ekstasi.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Tanjung Balai Asahan.

“BNN awalnya pada Kamis (20/6/2019) menangkap 2 tersangka (AC dan BS) yang mengendarai mobil jenis di Jl Raya Bukit Tinggi Sumatera Barat, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba 1 kg sabu dan ada dua plastik besar berjumlah 24 ribu ekstasi,” ujarnya, Sabtu (22/6/2019).

Ia menjelaskan pihaknya kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan selang beberapa saat kemudian, pihaknya kembali mengamankan tersangka WS warga Pariaman di Tanjung Balai Asahan dan menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 30 ribu butir warna biru dengan logo “Lego”.

“Dari pemeriksaan diketahui seluruh narkoba ini ternyata dipesan oleh narapidana Lapas Kelas II B Pariaman Sumatera Barat. Napi atas nama Fendi sudah diamankan,” terangnya didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin.

Arman Depari mengatakan nantinya setelah diantarkan kepada Fendi alias HE, narkoba ini akan diedarkan di Kota Pariaman Sumatera Barat.

“Selama ini kita melihat di Sumatera Barat Kota Pariaman itu relatif sedikit pengguna narkoba. Dengan pengungkapan ini maka patut kita duga daerah itu marak,” terang Arman.

“Maka kewajiban kita memberantas dimana pun mereka melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X