Batas Usia CPNS 2018 Tetap 35 Tahun

Ribuan guru honorer mengikuti aksi silaturahmi akbar guru dan tenaga kependidikan honorer di Stadion Korpri Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/9). Dalam aksinya mereka menuntut agar Permenpan nomor 36 tahun 2018 dibatalkan dan dicabut karena diskriminasi dan cacat hukum serta batalkan rekruitmen Calon PNS 2018. ANTARA FOTO/Budiyanto/ama/18

Untuk Honorer K2

Jakarta | Jurnal Asia

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak akan membatalkan persyaratan soal batasan usia 35 tahun bagi tenaga honorer kategori II yang akan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.

Sejumlah tenaga honorer memprotes aturan tersebut dan meminta pemerintah menunda seleksi CPNS untuk mengkaji aturan tersebut.

“Kalau diundur makin tua dong. Kalau BKN posisinya tidak mungkin melanggar Undang-Undang karena UU dan peraturan turunannya yang membatasi usia sampai 35 tahun,” ujar Humas BKN Mohammad Ridwan di kantornya, Selasa (19/9).

BKN menilai pembatasan usia tersebut sampai di usia berapapun tak akan memuaskan banyak pihak. Semisal batasan dinaikkan menjadi 45 tahun pun masih akan ada protes yang meminta pembatasan dinaikkan lagi.

“Kalau kita mau pakai cara mereka misalnya oke UU diubah menjadi maksimal 40 tahun. Bagaimana dengan yang 41 tahun dan lainnya karena banyak yang 45 tahun. Oke kita naikin 45. Bagaimana dengan yang 46 tahun,” tanya dia.

Ridwan bercerita ada sekretaris desa yang memaksa ingin menjadi CPNS meski sudah berusia lanjut. Namun setelah diangkat menjadi ASN, dia malah tidak mendapatkan uang pensiun karena masa baktinya kurang dari 10 tahun.

Lagi pula menurut Ridwan, guru honorer K II ini sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai CPNS namun gagal. Sebanyak 438 ribuan guru itu gagal memenuhi passing grade yang ditetapkan pemerintah.

“Ada kesempatan yang lain. Sudah 1,2 juta orang kok. Mereka yang memang qualified itu diangkat oleh pemerintah. Sisa 483 ribuan itu mereka sebelumnya juga sudah dites. Tapi gagal,” katanya.
Meski gagal, tenaga honorer itu tetap memperoleh gaji. Jumlah gaji mereka jauh dari upah minimum kota/kabupaten.

“Digaji jauh dari UMK ya Rp200.000, Rp300.000,” katanya.

Ridwan mengaku BKN tak memiliki solusi saat ini untuk memenuhi tuntutan guru honorer tersebut.
Tapi, katanya, saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (RPP P3K).

“Mungkin nanti bisa lewat itu jadi nanti mereka penugasannya spesifik di kampung mana jadi guru, kalau mereka enggak mau lagi ya sudah, cari yang lain sehingga di kampung yang itu tetap ada gurunya sekarang,” kata dia. (cnn/put)

Close Ads X
Close Ads X