Banyak Gugatan ke MK Pilkada Serentak Akan Dievaluasi

Aktivis yang tergabung dalam Forum Pengawal Demokrasi Indonesia (FPDI) melakukan aksi damai di halaman Balaikota Yogyakarta, Rabu (1/3). Dalam aksinya FPDI menuntut pemerintah agar memberi sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan netralitas selama proses Pilkada Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc/17.

Jakarta – Pemilihan kepala daerah serentak yang dilaksanakan di 101 daerah berbuntut sengketa di Mahkamah Konstitusi. Bahkan di sejumlah daerah dilakukan pemilihan suara ulang.

“Ini nanti yang akan menjadi evaluasi KPU dan Kemendagri,” kata Tjahjo usai menghadiri acara peringatan hari ulang tahun ke-67 Satpol PP dan ke-55 Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kupang, NTT, Jumat (3/3).

Meski meninggalkan beberapa catatan dalam pelaksanaannya, Mendagri tetap mengapresiasi KPU yang telah menyelenggarakan Pilkada tanpa banyak menimbulkan konflik di daerah.

“Yang penting aman dulu. Aman tertib meskipun masih ada hal hal yang belum sempurna, khususnya penggunaan hak pilih masyarakat yang masih terhambat,” tuturnya.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini evaluasi Pillkada serentak 2017 sangat penting. Karena akan menjadi acuan peta demokrasi selanjutnya pada 2018 dan 2019.

“Ini untuk persiapan evaluasi, Pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden),” ujarnya.

Sementara itu dari catatan MK hingga sore ini sudah ada 49 permohonan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari lalu.

49 Aduan
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum RI telah berkoordinasi dengan KPUD untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 di Mahkamah Konstitusi. Penyelenggara pemilu menyatakan siap menjalani proses hukum di peradilan konstitusi.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, koordinasi itu bukan hanya terkait perolehan suara yang dipersoalkan di tingkat KPUD. Sebab menurutnya, banyak persoalan lain di luar masalah perolehan suara.

“Kami minta intinya untuk mengidentifikasi persoalan mereka, rapikan dokumennya, pastikan semua lengkap, itu coba ditulis respons kita terhadap poin-poin yang dimohonkan,” ujar Hadar di kantornya, Jumat (3/3).

KPU menyatakan siap menerima segala putusan MK atas sengketa pilkada yang diajukan. Penyelenggara pemilu bahkan siap menggelar pemungutan suara ulang jika diminta oleh MK.

Pendaftaran sengketa Pilkada telah ditutup MK pada Kamis (2/3) pukul 23.59. Tercatat ada 49 aduan sengketa Pilkada yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Permohonan sengketa Pilkada yang diterima MK berasal dari berbagai daerah. Beberapa wilayah yang dipermasalahkan di antaranya di Kota Yogyakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten dan Kota Sorong, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Buol.

Setelah menerima ajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan berkas pemohon hingga 7 Maret mendatang. Kemudian, pemohon sengketa diberi waktu memperbaiki kelengkapan permohonan.

Sidang sengketa pilkada akan dilakukan 13 Maret hingga 9 Mei. Putusan dikeluarkan dalam rentang 10 hingga 17 Mei.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengatakan, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. Ia memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei mendatang. (vv/cnn)

Close Ads X
Close Ads X