Jakarta | Jurnal Asia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dilaporkan telah menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka perkara pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Samad tidak langsung ditahan oleh pihak Kejati Sulsel. Penahanan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif yang telah diambil oleh jaksa di sana.
“Saya sudah dapat laporan dari Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, betul hari ini ada pelimpahan tahap kedua perkara AS. Dia tidak ditahan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif ya,” ujar Amir saat dihubungi, Selasa (22/9).
Amir berkata, Kejagung sebagai institusi pusat kejaksaan di Indonesia berharap penanganan kasus Samad dapat berjalan dengan lancar hingga selesai. Menurutnya, penegakan hukum pada perkara Samad oleh Kejati Sulsel pasti dapat dijalankan secara profesional.
“Ya perhatian kami, penegakan hukum berjalan secara profesional. Jadi, kalau memang sudah diteliti nanti berkasnya, jika bisa dilimpahkan langsung ke pengadilan. Kita akan lihat nanti seperti apa, sudah diatur kok dalam KUHAP,” katanya.
Samad melalui kuasa hukumnya diketahui berharap agar jaksa dapat membuka secara menyeluruh kebenaran kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya. “Kami belum memikirkan jauh sampai deponering atau segala macam. Kami baru berharap di tahap evaluasi awal, jangan sampai jaksa cuma jadi tukang pos yang mengantar berkas ke pengadilan,” kata pengacara Samad, Julius Ibrani.
Dia menegaskan, keterbukaan adalah hak tersangka yang harus dipenuhi oleh jaksa. Terlebih keterbukaan itu tidak didapatkan Samad dari polisi dalam masa penyidikan. Julius mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dokumen kartu keluarga yang disangka dipalsukan oleh kliennya. Hasilnya, “diduga kuat dokumen itu tidak pernah ada dan hanya fotokopi.”
Samad disangka telah membantu Feriyani Lim, seorang wanita warga Pontianak, Kalimantan Barat untuk membuat paspor pada 2007 silam. Nama Feriyani diduga telah dimasukan ke dalam kartu keluarga Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Feriyani yang tidak terima ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri. Tak lama kemudian, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Samad sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah institusinya menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi. Meski status tersangka jenderal yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri itu dicabut lewat gugatan praperadilan, perkara ini menjegal langkahnya untuk menempati posisi nomor satu di Polri.
(ant/cnn)