Wagiman: Pembantai Sadis Sekeluarga Wajar Dihukum Mati

Medan – Tersangka Andi Lala (35) otak pelaku pembantaian yang sangat sadis terhadap satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, wajar dihukum mati karena perbuatan pelaku itu tidak manusiawi dan brutal.

“Tersangka pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Rianto (40) sekeluarga secara keji, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,” kata Wagiman (66), orangtua korban Rianto, saat ditemui, di Mabar, Minggu (16/4).

Perbuatan Andi Lala itu, menurut dia, tidak hanya me­­rugikan bagi dirinya, me­re­sahkan masyarakat, tetapi juga terhadap negara mau pun polisi, karena harus be­kerja keras mengusut pelaku pembunuhan tersebut.

“Polisi terpaksa me­nge­rahkan cukup banyak personel untuk menangkap pelaku pem­bunuhan sekeluarga yang me­larikan diri itu,” ujarnya.

Wagiman mengatakan, di­rinya merasa kehilangan anak kesayangannya yakni Rianto merupakan putra yang ke-2 dari tiga bersaudara.

Dirinya benar-benar sangat hancur, setelah mengetahui Rianto meninggal dunia secara sadis, setelah dihabisi pelaku tersebut.

“Ini adalah perbuatan yang biadab dan tidak perlu diberi ampun, pelaku tersebut harus diberikan sanksi hukuman mati, sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku pembunuhan itu, tidak pantas hidup di tengah-tengah ma­syarakat, karena akan me­nimbulkan rasa takut bagi warga yang membayangkan perbuatan yang pernah dia lakukan terhadap Rianto.

Selain itu, hukuman mati tersebut, sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan hal yang sama, karena menghilangkan nyawa nyawa orang adalah perbuatan melanggar hukum, dan dilarang dalam ajaran Agama Islam.

“Sebagai warga masyarakat yang baik harus patuh ter­hadap hukum dan jangan sampai melakukan perbuatan yang salah. Apalagi sampai membunuh sekeluarga yang tidak bersalah,” kata Wagiman.

Tim gabungan Polda Su­mut dan Polda Riau yang me­la­kukan penangkapan terhadap Andi Lala,di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Ka­bu­paten Indragiri Hilir pada Sabtu (15/4) dinihari pukul 05.10 WIB.

Andi Lala adalah otak pela­ku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar.

Selain itu, Polda Sumut juga menangkap pelaku lain yang ikut membantu Andi Lala, yakni Roni (21) dan Andi Syahputra (27) di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Rabu (12/4). (ant)

Close Ads X
Close Ads X