Usut Tuntas Kisruh PLN

KIRI__Usut TUntas__DSC_0055Medan | Jurnal Asia
Kisruh listrik di Sumatera Utara merugikan banyak pihak. Kondisi ini seharusnya jadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum. Indikasi penyalahgunaan kekuasaan, sampai tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian utama masyarakat. Hal ini dikatakan Presiden Mahasiswa IAIN Sumut, Ahmad Riduan Hasibuan, didampingi Dema IAIN Samsul Halim Ritonga di Medan, Selasa (14/1).
“Berhembus kasus korupsi ditubuh PLN Sumut, menghabiskan triliunan rupiah uang rakyat. Seharusnya dugaan korupsi ini diusut tuntas, dengan segera,” ujar Riduan. Besar dugaan, tambahnya, mantan GM PLN Pikitring Suar Bintatar Hutabarat terlibat dalam berbagai kasus persoalan kasus korupsi PLN Sumut.
Selain itu, paparnya, Bintatar juga terindikasi terlibat soal pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. KKN ini merugikan negara miliyaran hingga triliunan rupiah. Terkait kasus ini, Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga tersangka lainnya, berada di Polres Tobasa.
Seharusnya, mantan GM Prikitring suar ini juga ditetapkan sebagai tersangka, kata Riduan, diproses hukum sampai tuntas. Namun sampai saat ini, karena adanya dugaan permainan hukum oleh aparat, Bintatar belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap KPK segera turun tangan memproses kasus yang sarat korupsi ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, kisruh listrik semakin diperparah disaat terjadinya pemadaman listrik besar besaran di Sumut khususnya Kota Medan pada Agustus sampai Oktober 2013, merugikan masyarakat secara ekonomi, kondunsitifitas  dan sosial. Tak hanya itu, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah. Dugaan korupsi proyek PT PLN Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara Aceh Riau (Pikitring Suar) senilai Rp4 triliun.
Kasus dugaan suap pengadaan tower pembangunan jaringan di PT PLN UIP Jaringan Sumatera I, kata Riduan,  telah diusut sejak tahun 2010. Kini kasusnya sudah naik, dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) pada tahun 2011. Selain itu,  kasus dugaan korupsi atas penjualan lahan hutan lindung, nilai kontrak Rp17,5 miliar, untuk pembangunan sarana-prasarana atau base camp Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III Rp2,2 triliun. (Sugandhy S)

Close Ads X
Close Ads X