Usai Sampaikan Petisi, Massa Ormas Islam Membubarkan Diri dengan Tertib

Massa aksi memberikan petisi secara simbolis kepada Ketua Bawaslu Sumut. Aribowo

Medan | Jurnal Asia
Aksi unjuk rasa yang digelar dengan jumlah massa yang masif di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, Jumat (10/5) hari ini, akhirnya berakhir dengan kondusif.

Sebelum bubar, massa aliansi ormas Islam membacakan petisi dihadapan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan.

Adapun isi “Petisi Selamatkan Indoenesia” yang dibacakan Ustadz Heriansyah yakni pertama bahwa Pemilu 2019 telah terbukti dan nyata dilakukan dengan segala penyimpangan, kecurangan dan kejahatan yang secara tersturuktur, sistematis, masif dan brutal.

“Keduanya bahwa seluruh perbuatan penyimpangan, kecurangan Pemilu 2019 nyata nyata telah melibatkan dan diduga diprakarsai paslon 01 yang juga berkapasitas sebagai petahana,” ujarnya.

“Dengan memperalat seluruh lembaga lembaga penyelenggara pemilu (Jajaran KPU, Bawaslu) dan juga instansi pemerintah seperti
POLRI ASN, BUMN dan Institusi Pemerintah lainnya yang semuanya diarahkan guna pemenangan Paslon 01,” sambungnya.

Ketiga, bahwa berdasarkan keterlibatan Paslon 01 sebagai pelaku utama penyimpangan, kecurangan dan kejahatan pemilu 2019 maka secara hukum memenuhi syarat untuk didiskualifikasi sebagai calon presiden.

Keempat, bahwa dengan terbuktinya paslon 01 yang saat ini menjabat presiden Republik Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang penghianatan kepada
Negara dalam wujud penghianatan terhadap kedaulatan rakyat.

“Maka telah memenuhi syarat agar Presiden Joko Widodo di berhentikan atau di makzulkan dari jabatannya dan mengangkat Wakil Presiden sebagai pejabat Presiden sampai berakhir masa jabatannya tanggal 20 Oktober 2019,” katanya.

Kelima, bahwa penyelenggara Pemilu telah melakukan kecurangan dan kejahatan maka seluruh ad hoc KPU Pusat untuk melakukan perhitungan suara ulang secara jurdil hasil pemilu 2019.

Keenam, bahwa hasil perhitungan Pilpres dan Pileg 2019 yang telah ditetapkan oleh komisioner KPU Pusat dijadikan sebagai dasar penetapan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dan juga penetapan hasil pemilihan legislatif.

Dan terakhir, membentuk tim Independen pencari fakta kematian 500-an lebih penyelenggara pemilu di Indonesia yang merupakan angka yang sangat besar dan menjadi kejadian luar biasa.

“Kematian penyelenggara pemilu sebanyak itu patut diduga karena sebab yang tidak wajar dan ini harus diselidiki oleh tim Independen sebagai suatu indikasi kejahatan kemanusiaan dalam pemilu,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan akan mempelajari petisi yang disampaikan kepada Bawaslu. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Usai menyampaikan petisi, massa aksi ormas Islam membubarkan diri dengan tertib. Kendati begitu massa menegaskan akan menunggu hasil tindak lanjut dari Bawaslu.(wo)

Close Ads X
Close Ads X