’Uang Ketok’ Bansos Dikucur ke DPRDSU | Terdakwa Kompak Bantah Terima Suap Gatot

Tiga terpidana kasus suap yang juga mantan Wakil DPRD Sumut periode 2004-2009, Chaidir Ritonga (kiri), Sigit Pramono (tengah) dan Kamaluddin Harahap (kanan) mengikuti persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (23/1). Sidang kasus suap yang melibatkan pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut itu terkait menerima suap pembahasan, pengesahan APBD Sumut dan menolak hak interpelasi. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc/17.

Medan – Sejumlah mantan anggota DPRD Sumatera Utara membantah telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Gatot Pujonugroho yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Tidak benar kami menerima uang ratusan juta hingga miliaran rupiah atau istilah ‘uang ketok’, dalam pengesahan LPJP APBD, P-APBD, LKPJ Tahun Anggaran 2014,” kata mantan anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/1).

Menurut Chaidir, uang Rp540 juta yang diributkan sebagai uang suap itu bukan dari Pemprov Sumut atau dari Gatot Pujonugroho. Namun uang tersebut diterima dari Agus yang merupakan ASN di kantor DPRD Sumut dan menjadi ajudannya.

“Saya juga keberatan jika disebut-sebut menerima uang ketok, uang pelicin atau uang sirup. Saya hanya menerima uang honor, SPJ, dan yang menyangkut tugas kedinasan sebagai anggota legislatif,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Sumut itu.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut lain Kamaluddin Harahap juga me­nyatakan tidak menerima uang Rp250 juta dari Gatot. Namun, dia pernah mengajukan proposal tentang program pem­binaan PSSI karena dirinya saat itu menjabat Ketua PSSI Sumut.

“Tapi pengajuan permintaaan dana senilai Rp1,5 miliar kepada Gatot, tidak ada disetujui oleh terdakwa. Jadi, tidak ada anggota DPRD meminta uang kepada Gubernur Sumut,” kata Kamaluddin.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri mengakui hanya meminjam uang kepada Bendahara DPRD Sumut senilai Rp40 juta pada Agustus 2013 untuk keperluan menunaikan ibadah haji.

“Saya, ada dua kali meminjam uang pada Bendahara DPRD Sumut, yakni pertama Rp40 juta dan kedua Rp50 juta. Jadi, tidak benar saya menerima uang dari gubernur untuk memuluskan pengesahan LKPJ, LPJP APBD dan P-APBD Pemprov Sumut,” kata politisi PKS itu.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena terbukti korupsi dengan memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD Sumut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan, pemberian hadiah tersebut, bertujuan supaya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2012.

Kemudian, pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Selanjutnya, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) TA 2014 dan Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi tahun 2015.

Panggil Eks Sekda
Sementara itu, selain delapan tersangka dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, empat saksi yang telah diminta keterangannya di persidangan juga kembali dihadirkan.

Keempat saksi yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharudin Siagian, mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, mantan Bendahara DPRD Sumut Ali Nafiah dan mantan anggota DPRD Zulkarnaen alias Jul Jenggot.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan menyebut, alasan pihaknya kembali menghadirkan keempatnya untul dikonftontir dengan keterangan kedelapan saksi lainnya.

“Ya, supaya kalau ada yang ngeles dari keterangan kedelapan saksi, kami bisa langsung tanyakan ke Nurdin Lubis dan yang lainnya,” kata Ariawan.

Sementara, untuk mantan pimpinan DPRD Sumut Ajib Shah batal dihadirkan sebagai saksi karena sakit.

“Lagi sakit. Mungkin sidang selanjutnya akan kita hadirkan,” ucap Ariawan. Jumlah saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 13 saksi dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp 61 miliar.

Diketahui juga bahwa kedelapan saksi diterbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung dan tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Medan sekira pukul 12.30 WIB.

Kedatangan kedelapan saksi langsung disambut sanak saudara yang sejak pukul 10.00 WIB telah menunggu.

Sebelum memulai sidang, para saksi bersantap siang terlebih dahulu. Kebanyakan saksi menyantap hidangan yang disediakan keluarga di depan meka informasi. Adapula yang makan siang di Ruang Tunggu Jaksa seperti Budiman Nadapdap. (ant/kcm)

Close Ads X
Close Ads X