Tujuh Rumah Dibongkar

Medan | Jurnal Asia
Tujuh unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Sikambing, tepatnya sudut Jalan Saga, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dibongkar petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Senin (22/7). Pembongkaran bukan karena tidak dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), tapi karena melanggar roilen.
Kasi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan, Darwin mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik agar membongkar sendiri bangunan yang melanggar roilen dan menghentikan seluruh aktivitas di tempat itu.
“Bangunan dilengkapi SIMB, tapi kita bongkar karena terbukti melanggar roilen Jalan Sikambing lebih kurang 1,5 meter dan Jalan Saga sekitar enam meter,” jelas Darwin seraya menyebutkan, bangunan melanggar Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perubuhan bangunan yang akan dijadikan Sikambing Centre itu melibatkan petugas Satpol PP. Darwin mengaku pihaknya sempat tidak diperbolehkan masuk ke lokasi bangunan yang dikeliling seng. Setelah digedor berulang kali, barulah pagar seng dibuka. Di tempat itu petugas mendapati belasan pekerja sedang bekerja.
Seorang pria paroh baya diduga pengawas bangunan, kepada Darwin mengaku pihak sudah meruntuhkan tiang bangunan bagian samping yang berbatasan langsung dengan Jalan Saga sebagai respon atas surat peringatan yang dikirimkan Dinas TRTB. Namun penjelasan yang disampaikan tidak lantas menggagalkan penertiban.
Setelah merubuhkan bagian bangunan yang menyalah, Darwin minta pengawas memerintahkan agar seluruh aktivitas di tempat itu dihentikan. “Bangunan harus distanvaskan. Kita akan terus awasi,” kata Darwin.

(Baringin)

Close Ads X
Close Ads X