TKI Ilegal Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia Naik Kapal Nelayan, Kapolres Tanjungbalai : Nakhodanya Kita Selidiki

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menggelar konferensi pers pengungkapan 2 kg sabu. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang membawa masuk 2 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. Selasa (11/2/2020).

Dalam konferensi pers itu terkuak bahwa kedua tersangka Musassirin alias Basyir (21) warga Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Preulak Kabupaten Aceh Timur dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kec Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, membawa 2 kg sabu dengan mudahnya membawa narkoba dari Malaysia lewat kapal ikan nelayan.

“TKI tersebut berangkat dari Malaysia menaiki kapal ikan yang sudah diketahui identitasnya namun masih dalam penyelidikan karena kapal berikut nakhodanya tidak berada di wilayah Kota Tanjung Balai,” katanya didampingi Wakapolres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik sabu dengan berat 280 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 250 gram, 1 bungkus plastik sabu berisi sabu 270 gram, dan 1 bungkus plastik berisi sabu 250 gram, satu buah paspor, hp dan satu tas.

Putu mengatakan terhadap kedua tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya.

Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg asal Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia oleh 2 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan jaringan Narkoba internasional ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya 20 orang TKI ilegal asal Malaysia masuk ke wilayah Tanjungbalai, Jumat (7/2/2020) kemarin.

“Dari Malaysia ke 20 orang TKI tersebut naik kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, dari Sei Apung mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).

Putu mengatakan sesampainya 20 TKI tersebut turun dari betor yang ditumpangi mereka dengan maksud menunggu angkutan mobil, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, puluhan TKI tersebut langsung disergap personel Sat Intelkam Polres Tanjung Balai.

“Selanjutnya 20 TKI tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini merincikan 20 TKI ini terdiri atas 3 anak Balita, 5 orang perempuan dewasa, dan 12 pria dewasa.

Nah, saat dilakukan pemeriksaan badan, dikatakan Putu, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam jumlah banyak yakni sebanyak 2000 gram.(wo)

Close Ads X
Close Ads X