Medan|Jurnal Asia
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mendorong Pj Walikota Medan yang dihunjuk nantinya untuk segera mengganti Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Marasutan Siregar, terkait adanya kelas siluman yang diakuinya ditemui di delapan sekolah di Kota Medan.
“Kita lihat Kadisdik sudah sering lakukan seperti ini, melecehkan institusi dewan bahkan terakhir tidak mempertanggungjawabkan permasalahan kelas siluman, jadi menurut kita pantas baginya segera diganti,” ujar Ihwan selaku koordinator Komisi B DPRD Medan ini, Jumat (28/8).
Politisi Gerindra ini juga tidak habis pikir terhadap sikap tidak bertanggungjawab yang diperlihatkan Marasutan Siregar. Karenanya, saat ini dewan tengah menunggu keputusan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi menetapkan satu nama sebagai Pejabat Walikota Medan. “Saat Pj Walikota resmi bertugas, kita akan keluarkan langsung rekomendasi bahwa Kadisdik tak bisa menjalanan amanahnya sebagai kepala dinas,” tegasnya.
Diketahui, saat rapat pembahasan P APBD 2015 kemarin, berkenaan dengan persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015, secara mengejutkan Marasutan mengaku ada kelas siluman di delapan sekolah di Medan. Hal ini baru diketahuinya setelah kegiatan belajar-mengajar dimulai. “Tapi saya tidak ingat sekolah mana saja,”ujarnya.
Pasca mengetahui adanya kelas siluman tersebut, Marasutan mengaku langsung memberikan surat peringatan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersangkutan. Namun surat Peringatan itu terkesan surat biasa. Sebab, tak ada sanksi yang diberikan pihaknya kepada sekolah bersangkutan.
Marasutan malah melemparkan tugas pemberian sanksi tersebut kepada pihak Inspektorat kota Medan.”Awalnya saya tidak tahu. Tapi begitu tahu, langkah pertama adalah pemberian surat peringatan kepada sekolah. Lalu inspektoratlah yang buat sanksinya. Saya enggak bisa buat sanksi. Inspektorat lah yang turun ke lapangan,” ungkap Marasutan.
Kepala Inspektorat kota Medan, Farid Wajdi melalui ponselnya sulit dihubungi. Namun, pada kesempatan lain, hal ini berbanding terbalik dengan apa yang pernah dikatakan Farid beberapa waktu lalu terkait sanksi bagi pelanggaran Juknis PPDB.
“Loh bukan saya. tapi sama kepala dinasnya. Tanya sama dia kalau ada kepala sekolah yang melakukan penyimpangan apa sanksinya pak,”ujarnya saat ditemui 25 Juni lalu. Farid mengatakan dirinya tidak punya wewenang terkait penerapan sangsi dalam PPDB. Sebab aturan main tersebut secara utuh dibuat oleh Disdik kota Medan.”Kalau apa yang ada di Juknis dilanggar, ya penyimpangan namanya, tapi sanksinya bukan saya yang tentukan,”ungkapnya.
Sebaliknya, Marasutan seperti dikeahui mengatakan inspektoratlah yang berwenang dalam melakukan penindakan, sedang dirinya hanya berfungsi memberikan pembinaan teknis. Untuk itu, dia juga sudah memperingatkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) agar tidak membuka pendaftaran di luar sekolah.
“Saya akan lapor ke inspektoratlah. Wewenang dia itu. Janganlah diborong semua sama saya, bagi-bagilah. sama macam banyak pertanyaan kepsek banyak yang kosong. Saya kan cuma bisa usul tapi yang megeluarkan SK kan bukan saya,”ujarnya.
Adapun, dalam Juknis PPDB kota Medan tahun ajaran 2015-2016 tidak diatur mengenai sanksi-sanksi atas penyimpangan yang dilakukan panitia pelaksana. Membludaknya jumlah siswa di tiap kelas mungkin saja terjadi.
Padahal Juknis PPDB 2015 sudah menerapkan ketentuan mengenai jumlah ideal dan maksimal untuk setiap rombongan belajar (rombel) di tiap kelas. Bahkan, jumlah kelas pun harus sesuai dengan yang diajukan sebelum PPDB berlangsung. “Jelas ini memperlihatkan bahwa Disdik Medan belum sepenuhnya siap menjalankan PPDB tahun ini, bila sanksi saja belum dibuat, artinya
penyimpangan bisa dengan bebas dilakukan tanpa rasa takut,” katanya. (mag-01)