Soal Lahan USU Adnan Buyung Surati Kapolri

Medan | Jurnal Asia
Kuasa hukum Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara, Adnan Buyung, telah menyurati Kapolri terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat Polri dalam upaya penguasaan lahan koperasi itu oleh sebuah perusahaan di Mandailing Natal Sumut.
“Surat ke Kapolri itu dimaksudkan agar jangan sampai citra kepolisian menjadi jelek. Apalagi kasus lahan KP (Koperasi Pengembangan) USU masih dalam proses pengadilan ketika KP USU menggugat Bupati Madina (Mandailing Natal),” katanya di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Selain ke Kapolri, surat juga dilayangkan ke Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan dan pihak terkait lainnya. “Tindakan pihak ALN yang diduga melibatkan oknum kepolisian dalam upaya menguasai lahan KP USU yang masih dalam tingkat kasasi itu sudah meresahkan,” katanya.
Menurut Adnan, perusakan aset dan fasilitas perkebunan yang dikelola KP USU tidak bisa dibiarkan begitu saja karena selain melanggar ketentuan hukum, ALN berada di luar pihak yang beperkara.Sebelumnya, pada 9 September 2013, pihak KP USU sudah melaporkan kasus perusakan itu ke Polresta Madina.
Adnan Buyung menegaskan, kalaupun di dalam PT ALN memiliki pengurus dari aparat kepolisian seperti yang diisukan, tindakan semena-mena tidak bisa dibiarkan. “Indonesia negara hukum, semua masalah harus diselesaikan secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya sangat berharap lahan KP USU itu bisa terus dan segera dikelola lebih lanjut karena lahan yang pada mulanya merupakan Land Grant University yang diberikan oleh Presiden B.J Habibie melalui Menteri Kehutanan Muslimin Nasution kepada USU akan dijadikan sebagai land laboratories dan perkebunan komersial yang hasilnya akan dijadikan sebagai subsidi silang bagi mahasiswa USU yang kurang mampu.
Perihal keterlibatan koperasi, dengan pertimbangan USU sebagai suatu perguruan tinggi negeri tidak dapat memiliki lahan.Awalnya lahan KP USU memang sempat bermasalah karena lahan Land Grant University tumpang tindah dengan kepemilikan perusahaan lain.Tetapi pada tahun 2006, lahan Land Grant University dipindahkan ke areal lahan PT Keang Nam dengan persetujuan dari PT Keang Nam terlebih dahulu.
Seiring dengan proses penyelesaian tumpang tindih tersebut, pada tahun 2004, KP USU memperoleh SK Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Madina sebagai dasar hukum bagi KP USU dalam menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Permasalahan tumpang tindih tanah sejak tahun 1998 hingga 2006 tersebut mengakibatkan KP USU tidak dapat melakukan pembangunan kebun kelapa sawit. Baru setelah perpindahan lahan pada tahun 2006, KP USU segera mengajukan permohonan izin lokasi kepada Pemkab Madina dan tahun 2009, Bupati Madina menerbitkan SK Izin Lokasi atas nama KP USU. Bahkan, KP USU juga sudah mengantongi penerbitan Peta Bidang Tanah dari BPN pada bulan April 2012.
“Kalau kemudian Juni 2012 Bupati Madina Hidayat Batubara mencabut SK IUP KP USU, tentunya kami protes karena saat ini masalah itu sedang dalam tingkat kasasi,” katanya.
Tindakan PT ALN sendiri yang menduduki paksa kebun KP USU dengan alasan mengantongi izin lokasi sejak tanggal 8 September 2013 tentunya juga sangat disayangkan dan harus dilawan. (Isvan)

Close Ads X
Close Ads X