SKPD Tak Mampu Kelola Pajak

Medan | Jurnal Asia
Kinerja Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Dinas Pertamanan Pemko Medan masih buruk dalam mengelola pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penilaian ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan BPK itu, masih ditemukan sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki oleh kedua dinas yang melakukan pengelolaan pajak hotel, restoran, dan reklame itu. Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie, mengatakan hasil pemeriksaan BPK menjadi bukti nyata atas buruknya pengelolaan retribusi pajak di dua Dinas tersebut.
“Secara global, bukan hanya kedua SKPD itu saja yang memiliki kelemahan dalam pengelolaan pajak. Tetapi hampir semua SKPD tidak jauh berbeda, karena rata-rata para SKPD ini tidak bisa memenuhi target pajak yang telah dibebankan. Jadi, jangankan untuk menggali, untuk memenuhi target yang dibebankan saja mereka tidak bisa,” ungkapnya, kemarin.
A Hie menambahkan, untuk dapat memenuhi pajak, sangat bergantung pada mental dan integritas moral dari aparatur Pemko itu sendiri. Karena potensi pajak yang tersedia cukup besar dan dahsyat. Jika kutipan pajak itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, maka besar kemungkinan akan over target.
Akan tetapi, tambah A Hie, selama ini aparatur Pemko bekerja hanya berdasarkan kemampuan yang ada pada dirinya, dan bukan melihat kepada kemampuan potensi PAD yang harus  mereka capai. Sehingga potensi yang tersedia belum mampu diraih secara maksimal. “Jangankan untuk menggali potensi yang baru, untuk mencapai target dari potensi yang tersedia saja mereka belum mampu,” kata A Hie lagi.
Kondisi tersebut dapat dilihat dari PAD Pemko Medan pada TA 2014 dari semua sektor hanya sebesar Rp1,511 triliun. Dimana angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 4,21 % atau sebesar Rp66 Miliar dari TA 2013 sebesar Rp1,578 triliun.
Untuk itu, Pemko Medan seharusnya memberlakukan sistem reward and punishment (penghargaan dan hukuman). Dimana Pemko harus memberi reward kepada wajib pajak yang patuh dan melakukan pembayaran pajak secara sempurna, dan memberi hukuman kepada yang sebaliknya, termasuk juga kepada aparatur penagih pajak yang nakal.
“Karena sampai hari ini Pemko Medan tidak ada memberikan jaminan kepada pembayar pajak yang sempurna dan patuh, termasuk juga menindak aparatur yang nakal dan bermain-main dalam memungut pajak,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum, mengatakan hal tersebut bukanlah hal yang baru. Sebab hampir setiap tahunnya PAD selalu saja mengalami kebocoran, baik itu di Pemerintah Provinsi, Kabupaten, maupun Pemerintah Kota. Untuk itu, tambahnya, kinerja dari para SKPD ini harus terus diawasi, agar mereka tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara.
“Sebab kebocoran PAD itu bukan hanya terjadi karena kinerja mereka yang kurang maksimal, tetapi juga bisa terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap mereka. Sehingga memberi celah terhadap para SKPD ini untuk melakukan tindakan korupsi,” ucapnya.
Oleh karena itulah sebaiknya kita semua harus dapat melakukan pengawasan tersebut, bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat yang ada. Sebab kerugian yang terjadi di suatu daerah, maka akan membuat pembangunan di daerah tersebut menjadi terhambat.
“Apalagi saat ini pemerintah sedang marak-maraknya melakukan pembangunan, untuk itu marilah sama-sama kita lakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran,” ungkap Ruri. (Ilham Pane)

Close Ads X
Close Ads X