Sidang Kasus Kepemilikan 8 Kg Sabu | Sidang Kilat 10 Menit, Tuntutan Jaksa Hanya 18 Tahun

Medan | Jurnal Asia
Iskandar Zulkarnain (35), warga Jalan Krio, Medan dan Sabdi Abdullah alias Budi alias Irwansyah (35), warga Langsa, Aceh itu bisa bernafas lega. Betapa tidak, mereka hanya dituntut 18 tahun penjara atas kasus kepemilikan 8kg sabu. Ironisnya, persidangan hanya berlangsung kurang dari 10 menit.

Adalah Yunitri Sagala, Jak­sa dari Kejari Medan yang men­jatuhkan tuntutan terha­dap kedua terdakwa. Perem­puan tambun itu memang dike­nal ‘aneh’ ketika tengah membacakan surat dakwaan maupun tuntutan.

Dengan nada pelan yang nyaris tak terdengar dan juga cepat, Yunitri membacakan tuntutan. Entah apa alasannya, yang jelas sikap Yunitri dalam persidangan yang digelar di ruang cakra IV Pengadilan Ne­geri (PN) Medan, Rabu (10/2) itu seolah tak ingin diketahui awak media.

Benar saja, awak media yang tengah meliput akhirnya me­ngetahui isi amar tuntutan Yu­nitri dari Majelis Hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah ketika memberitahukan kembali isi tuntutan tersebut kepada kedua terdakwa. “Saudara terdakwa sudah dengar bahwa Jaksa menuntut dengan penjara selama 18 tahun dan denda 10 M dengan subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Majelis Hakim ke­mudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi). Sementara itu Jaksa Yunitri yang ‘dicecar’ awak media usai sidang enggan berkomentar banyak. Ia terus saja berlalu menuju pintu keluar gedung Pengadilan Negeri Medan tanpa menghiraukan pertanyaan yang dilontarkan para awak media.

Ketika ditanya mengenai kelayakan tuntutan yang ia beri­kan dibanding dengan barang bukti yang begitu besar (8 kg), Yunitri malah mengarahkan awak media untuk datang ke kantornya (Kejari Medan).

“Kita ke kantor saja ya. Saya mau ke kantor,” ucap Yunitri sambil berlari menuju mobilnya Sebagaimana diketahui, dalam amar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dijelaskan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2015, jam 14.00 wib, ketika se­dang berjalan-jalan dengan ke­luar­ganya ditelefon oleh sese­orang bernama Abang (belum di­tangkap) yang mememberitahu bah­wa akan datang barang dan dirinya akan dihubungi oleh seseorang dan janjian pada sore harinya untuk ketemu.

Pada pukul 19.30, dengan mengendarai kendaraan roda empat, Iskandar menuju Super­market Brastagi di Jalan Gatot Subroto. Berdasarkan informasi akan terjadinya tran­saksi serah terima narkotika jenis sabu di Supermarket Brastagi Medan, petugas menindak lanjutinya dan melihat terdakwa menerima barang dari seorang laki-laki yang berhasil melarikan diri.

Setelah menangkap Iskandar, petugas kemudian menggeledah mobil Avanza hitam BK 1053 QA yang dikendarai Iskandar dan menemukan 8 bungkus kemasan plastik biru bergambar panda berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8.202,4 gram. Dari situ kemudian dila­kukan pengembangan dan dipe­roleh informasi bahwa Abang dan Budi berada di Aceh.

Kemudian, diketahui bahwa Budi berangkat menuju Medan mengendarai mobil dan ditang­kap di lobby Hotel Grand Nusan­tara, Jalan Amal, Medan. Dalam kesaksiannya, Budi mengaku diperintah seseorang bernama Amsi (belum ditangkap) untuk mencari orang yang mau mem­beli/menjadi perantara jual beli sabu tersebut dan Abang adalah yang didapatnya untuk membeli sabu tersebut.

Sedangkan untuk terdakwa Sabdi Abdullah alias Budi alias Irwansyah (35), sudah tiga kali diperintah Amri sebagai perantara jual beli narkotika dengan pembeli Abang, yakni pada 10 Agustus 2015, sebanyak 1 kg sabu dan diberi imbalan oleh Amri sebesar Rp 25 juta. Pada tanggal 25 Agustus 2015, sebanyak 2 kg dengan imbalan Rp 50 juta dan terakhir 30 Agustus 2015 sebanyak 8 kg dengan imbalan Rp 100 juta, namun sebelum diterima sudah ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.(mag-08)

Close Ads X
Close Ads X