Setoran Pajak “Selamatkan” KFC

Medan |Jurnal Asia
Meski diduga tak memiliki dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin IPAL (Instalasi Pengelola Air Limbah), pemeriksaan ataupun bahkan penutupan sejumlah gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Medan diperkirakan tidak akan terjadi.
Pasalnya, banyak kontribusi yang diberikan restoran cepat saji itu pada Pemko Medan, berupa pajak. Selain itu, banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di gerai KFC tersebut.
Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho, hanya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LLPSU), yang mengadukan gerai KFC yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak memiliki dokumen AMDAL maupun IPAL. Arif bahkan mengatakan, untuk memeriksa dokumen lingkungan hidup membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tim tersebut nanti hanya mampu memeriksa dua gerai selama satu hari.
“Saya sudah membuat surat perintah tugas (SPT) untuk tiga tim yang diisi Pembina Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Tim tersebut nantinya akan mengecek setiap gerai KFC apakah memiliki dokumen AMDAL atau IPAL,” bebernya.
BLH Medan sendiri belum menurunkan tim untuk memeriksa dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin IPAL (Instalasi Pengelola Air Limbah) sejumlah gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Medan tersebut. Mengenai sanksi tidak adanya dokumen AMDAL dan IPAL, Arif mengakui pihaknya tidak dapat melakukan hal tersebut.
“Kita bina dulu. Akan kita bantu untuk mengurus dokumen AMDAL-nya, tapi kalau tetap membandel baru diberi sanksi dengan penutupan gerai,” paparnya.
Sementara itu, pihak DPRD Medan pun terkesan tak bernyali menghadapi kasus ini. Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy hanya meminta Pemko Medan untuk mengambil langkah tegas terhadap 16 gerai KFC yang tidak memiliki dokumen Amdal. Disebutkannya, KFC sudah melanggar UU tentang lingkungan hidup yang mengharuskan setiap bangunan besar memiliki dokumen tersebut agar tidak mencemari lingkungan sekitar. “Kalau memang tidak ada AMDAL gerai KFC maka harus ditutup. Pemko Medan harus ambil langkah tegas,” katanya, Selasa (28/1).
Politisi PKS ini menambahkan, BLH Medan juga tidak boleh memperlama dan mempersulit gerai KFC yang masih dalam proses pengurusan izin. Karena bisa saja restoran cepat saji tersebut sudah mengurus izin tapi tidak ditindak lanjuti. Dikatakannya, seharusnya untuk sementara waktu gerai itu ditutup agar tidak mencemari lingkungan lebih banyak lagi, sebelum izin itu diterbitkan BLH.
“Kalau sudah terbukti itu belum ada izin, Pemko Medan harus ambil langkah tegas dengan melakukan penutupan. Dan membuka kembali setelah restoran cepat saji itu memiliki dokumen lingkungan hidup,” katanya lagi. (Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X