Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Dibentuk, Lindungi Hak Peternak di Sumut

Penandatanganan pembentukan Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan.Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara ‎(Sumut) dan Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kerjasama dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan. Satgas ini diharapkan dapat melindungi hak peternak di Sumut.

Penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) ‎dilakukan oleh Kepala Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan Provinsi Sumut, M.Azhar Harahap dan Kepala Kanwil I KPPU , Ramli Simanjuntak di Kantor Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan Provinsi‎ Sumut di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (6/8/2020).

Kepala Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan Provinsi Sumut, M.Azhar Harahap mengatakan, dalam peningkatan daya saing dan kesejahteraan petani ternak, pemerintah terus menciptakan iklim yang kondusif‎ melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Hal tersebut, dikarenakan peluang di sub sektor ini masih cukup besar dimiliki Sumut.

Baca Juga : Kekhawatiran Pasar Mereda, Rupiah dan IHSG Balik ke Zona Hijau

Pihaknya juga memfasilitasi bagi kelompok ternak dengan memberikan fasilitas kandang kloning juga dapat dinikmati mitra perusahaan sapi potong. Kemudian, juga memberikan asuransi untuk hewan ternaknya yang mari.

‎”Tidak ada jaminan pertenak mati siapa menanggung. Kita sudah memfasilitas asuransi, termasuk pangannya ternaknya. Mitra Perusahaan Sapi Potong ada di 4 Kabupaten/Kota Mitra Perusahaan ternak unggas, ada 16 Kabupaten/kota dan ada 142 peternak mandiri bermitra perusahaan,” tandas Azhar.

Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak menjelaskan tujuan dibentuknya Satgas Pengawasan
Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan‎ untuk melindungi hak-hak peternak. Jangan sampai dirugikan oleh mitra perusahaan.

“Ini sebagai bentuk lanjutan pembentukan Satgas di pusat antara KPPU dengan‎
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Ramli kepada wartawan.

Ramli mengatakan Satgas ini dibentuk karena banyak permasalah dihadapai oleh peternak unggas dan sapi potong serta berdampak kerugian yang dialami. Dengan itu, pemerintah hadir bersama dengan KPPU untuk melindungi.

“Karena permasalahan unggas ini selalu setiap tahun ada masalah turun dan ada juga naik.‎ Kalau naik, masyarakatnya marah, kalau harganya turun menimbulkan masalah kepada peternak,” jelas Ramli.

Ramli mengatakan pihaknya banyak menemukan antara peternak dan mitra perusahaan menjalani kerja sama tanpa disertai surat perjanjian. Sehingga perjanjian itu, banyak tidak jelas dan merugikan peternak sendiri.

“Instrumennya, salah satunya kita bentuk satgas untuk mengetahui permasalahan yang dapat kita tuntaskan. Pokoknya, bagaimana kemitra pabrikan dan peternakan itu sama-sama baik,” tutur Ramli.

Dari Satgas ini, menurut Ramli akan diketahui berap stok unggas dan sapi potong dimilik Sumut. Sehingga tidak ada lagi cerita tidak ada stoknya.

“Kalau ada pelanggarannya masuk ke KPPU. Disitu ada laporan, penyeledikan, masuk dalam ke pengadilan dan baru ada sanksi. Sanksinya keputusan kemitraan tersebut, Sanksinya denda Rp5 miliar atau dendanya ini,” pungkasnya.(nty)

 

Close Ads X
Close Ads X