Sahata Situmorang SH : KPU Rajawali, Koperasi Yang Legal

Sabar Maruli Tua Situmorang (tengah) didampingi dua penasehat hukum. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Ketua Koperasi Pengangkutan Umum (KPU) Rajawali Kabupaten Deliserdang, Sabar Maruli Tua Situmorang menyatakan bahwa koperasi yang dipimpinnya legal (resmi) sesuai dengan aturan yang ada di organisasi koperasi tersebut.

Pernyataan yang disampaikan Sabar Maruli Tua Situmorang tersebut untuk menanggapi adanya kelompok (koperasi) lain yang dengan sengaja menyebarkan surat pemberitahuan dan mengklaim sebagai pengurus kepada mandor dan para sopir KPU Rajawali.

Baca Juga : Ngeri, Pengemudi Ojek Online Dikeroyok di Pajak Sambu! 2 Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Mengapa koperasi ini dinyatakan legal sebut Sabar karena kepengurusan KPU Rajawali ini terpilih sesuai dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada 4 Maret 2020.

“Dalam RAT itu saya dipilih sebagai ketua dan dinyatakan forum sesuai aturan dan perundangan-undangan dalam perkoperasian tersebut,” ujarnya, Kamis (23/4/20).

Diceritakan Sabar, awalnya roda organisasi koperasi ini berjalan normal, namaun tiba-tiba dikatakannya, pada 4 April 2020, beredar surat pemberitahuan yang mengklaim pengurus KPU Rajawali yang sah kepada mandor untuk tidak mengutip dana pengutipan operasional.

Atas beredarnya surat itu lanjut Sabar, pihaknya lalu mengecek keabsahan kelompok yang mengklaim sebagai pengurus sah KPU Rajawali dengan mengecek ke pihak notaris.

“Jawaban dari pihak notaris itu tidak ada kaitannya dengan organisasi koperasi yang saya pimpin,” ujar Sabar Maruli Tua.

“Tak ayal atas keterangan pihak notaris itu maka kita curiga adanya sekelompok orang yang ingin mengambil alih kepengurusan KPU Rajawali yang sah,” ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum KPU Rajawali, Sahata Situmorang SH dan Ubat Riadi Pasaribu SH menyatakan siapa saja boleh membuat organisasi dan itu sah-sah saja, tidak ada yang melarang tapi jangan menganggu atau mengusik organisasi (koperasi) lain yang sudah memiliki legalitas.

Baca Juga : Akun Whatsapp Milik Pejabat Polda Sumut Dibobol, Pelaku Minta Uang ke Relasi

Adapun kelompok yang mengedarkan surat kepada mandor dan sopir dikatakan Sahata diyakini bernama Koperasi Jasa Pengangkutan Umum (KJPU) Rajawali, nama yang hampir mirip dan mempunyai logo stempel yang sama dengan KPU Rajawali.

Mirisnya lagi sebut dia, dalam surat edaran kepada mandor memakai kop surat KJPU Rajawali. Akan tetapi di dalam isi surat masih mengatas namakan Koperasi Pengangkutan Umum (KPU) Rajawali.”Sepertinya hal ini sengaja dilakukan dan ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada,” cetusnya.

Atas kondisi ini Sahata berharap agar instansi terkait maupun penegak hukum dapat memberikan pembinaan terhadap kelompok tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.(wo)

Close Ads X
Close Ads X