RS Pirngadi Optimalkan Ruang Rawat Inap

Medan |Jurnal Asia
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan akan mengoptimalkan ruang rawat inap guna meningkatkan layanannya kepada pasien peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan. Lantaran pelayanan merupakan faktor utama yang harus diperhatikan rumah sakit agar sukses saat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan.
Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Amran Lubis menyebutkan, saat JKN berjalan Januari 2014 nanti, pasien yang dilayani RSUD dr Pirngadi Medan pasti akan bertambah. Diantaranya, asuransi pasien dari TNI/Polri yang sebelumnya tidak masuk di rumah sakit ini akan bergabung. Begitu juga dengan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek yang jumlahnya sekitar 10 juta akan masuk ke BPJS, Jum’at (27/12). “Pasien-pasien ini tentu nantinya akan ikut kita layani,” katanya.
Dijelaskan Amran, karena itu untuk meningkatkan layanan, rumah sakit milik Pemko Medan ini akan meningkatkan infrastruktur yang ada di rumah sakit. Diantaranya dengan menambah ruangan sesuai dengan kapasitas yang ada. Jika selama ini, ada beberapa ruangan dengan bed (tempat tidur) rusak, sehingga tidak bisa digunakan, akan diperbaiki. Ruangan-ruangan inilah yang akan dioptimalkan sehingga bisa menampung pasien, terutama untuk pasien kelas III.
Selain itu, mengantisipasi pasien dari TNI/Polri dengan status Kelas I hingga VIP, kini sedang dilakukan renovasi beberapa ruangan yang dulunya Kelas II untuk dijadikan Kelas I. Ada juga beberapa ruangan Kelas I yang direnovasi menjadi VIP. “Diantaranya yang sedang berjalan, merenovasi lima ruangan Kelas I menjadi menjadi ruangan VIP,” bilangnya.
Selain itu, rumah sakit yang berada di Jalan Prof HM Yamin SH ini juga sudah mendesain suatu bentuk perjanjian di format pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat). Rencananya, dibelakang perjanjian pasien IGD, ada persyaratan-persyaratan yang ditandatangi pasien atau keluarga pasien dan petugas IGD. Persyaratan ini dibuat untuk menghindari sengketa yang terjadi akibat kehilangan dokumen, seperti yang pernah terjadi. Sehingga petugas di IGD dapat lebih perhatian terkait surat-surat administrasi yang merupakan standar operation prosedur yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan Usma Polita Nasution mengungkapkan, rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Rumah sakit harus memiliki kemampuan serta fasilitas dan layanan agar dikontrak BPJS Kesehatan.
“Untuk provider, yang penting masyarakat puas dengan pelayanannya dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan standar yang diinginkan BPJS,” ujar Usma. (Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X