Ratusan APK di Medan Kota Langgar Aturan

Medan | Jurnal Asia
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Umum (Pemilu) Wilayah Medan Kota mengaku masih menemukan ratusan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan para calon wakil rakyat di wilayah itu. Hal itu dikatakan  Divisi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Pemilu Medan Kota, Abdul Manan, Jumat (20/12).
Dia menegaskan, para calon wakil rakyat tersebut tidak mengindahkan peraturan yang sudah diingatkan bahkan, surat peringatan yang dilayangkan pihak Panwascam Medan Kota ke para calon DPRD Kota Medan tersebut tidak digubris. “Masyarakatlah yang melihat, apakah pantas wakil rakyat yang melakukan pelanggaran itu dipilih dalam Pileg 2014 mendatang sementara, sebelum terpilih sebagai anggota dewan pun sudah tidak patuh dengan PKPU No 15 Tahun 2013 Pasal 17,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut masih ditemukan di sarana dan prasarana umum milik pemerintah bahkan, ditemui juga di taman dan pepohonan di wilayah kecamatan Medan Kota. “Pelanggaran yang terbanyak dilakukan para caleg itu adalah, Ahmad Arif dari PAN, Nezar Joeli dari Partai Nasdem dan sebagainya,” ungkap Manan.
Adapun, selain Ahmad Arif dan Nezar Joeli, calon wakil rakyat yang melakukan pelanggaran APK terbanyak lainnya yakni, Agus Napitupulu (PDI-P), Riri Stephani (Partai Hanura), Juni Delfiani Piliang (PPP), Doli Indra Rangkuti SE (PKS), Sabar Samsurya Sitepu (Partai Golkar), Ester Elpriani (Partai Demokrat), Parlaungan Simangunsong ST (Partai Demokrat), Goldfried Effendi Lubis (Partai Gerindra), Rudi Arif (Partai Golkar), Mufariari Harahap (PAN) dan Hendra DS (Partai Hanura).
Oleh karena itu, Manan menghimbau kesadaran para caleg agar dapat mengindahkan peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat memilihnya. Dengan kesadaran itu dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat. “Jadi, para caleg diharapkan kesadarannya untuk dapat mengindahkan PKPU tersebut,” ujarnya.  (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X