Medan | Jurnal Asia
Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal tertunda karena masih belum membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Zulfikar di Medan, Senin (5/10) mengatakan, hingga awal Oktober 2015, belum ada indikasi bakal adanya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
Bahkan, DPRD Sumut belum menerima naskah berupa Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2016. Berdasarkan tata tertib dari Kementerian Dalam Negeri, penyampaian KUA-PPAS seharusnya dilakukan pada pertengahan Juni 2015.
Kemudian, penyampaian RAPBD paling lama minggu pertama Oktober dengan jadwal pengambilan persetujuan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Namun dalam kenyataannya, Pemprov Sumut belum menyampaikan KUA-PPAS tersebut ke legislatif sehingga dikhawatirkan akan dikenakan sanksi berupa penundaan realisasi Dana Alokasi Umum (DAU). “Kalau mereka (Pemprov Sumut) berlarut-larut lagi, bisa saja kita kena sanksi. DAU untuk Sumut akan ditunda selama enam bulan,” katanya.
Menurut dia, DAU dari pemerintah pusat itu sangat penting karena bisa dialokasikan untuk pembangunan fisik dan belanja tidak langsung. Dampak lain dari penundaan DAU tersebut dapat menyebabkan serapan anggaran akan lamban sehingga program pembangunan seperti infrastruktur akan tertunda.
Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah DAU Sumut tahun 2015 sebesar Rp1,349 triliun yang realisasinya hingga Agustus baru mencapai Rp854,445 miliar. “Konsekuensinya pada penyerapan anggaran. Program belum bisa dilaksanakan karena dananya belum dikucurkan,” katanya.
Ia menambahkan, keterlambatan dalam penyerahan KUA-PPAS juga akan memberikan dampak negatif bagi DPRD Sumut karena kurang memiliki waktu untuk membahasnya secara mendalam. Jika dibahas dengan cepat agar segera disahkan, terkesan pembahasan tersebut bersifat kejar tayang dengan hasil yang kurang maksimal. Namun, jika DPRD Sumut terlambat terlambat memberikan persetujuan untuk pengesahan, lembaga legislatif tersebut yang akan disorot dan dipersalahkan publik. (ant)