Ramadhan Pohan, Keberatan Didakwa Menipu Rp14,5 Miliar


Medan – Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, keberatan didakwa menipu oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia melihat dakwaan itu dipolitisasi karena baru ramai dua bulan setelah pemilihan Walikota Medan selesai dilaksanakan.

“Peristiwa ini baru dua bulan meledak setelah pilkada. Sebelumnya, tak dipersoalkan yang mulia majelis hakim,” ujar Ramadhan menanggapi dakwaan JPU Emma, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).

Ramadhan Pohan dan Sa­vita Linda Hora, bendahara Tim Pemenangan Pasangan Ramadhan Pohan dan Edhie Kesuma di Pilkada Kota Medan, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Keduanya di­dak­wa menipu dua korban dengan total uang Rp14,5 miliar.

Sidang perdana me­nga­gen­dakan pembacaan dak­waan oleh Jaksa penuntut umum Emmy. Persidangan dipimpin majelis hakim Djaniko M.H. Girsang. Ramadhan Po­han mengenakan kemeja putih bergaris biru. Dia didampingi lima penasihat hukumnya.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU, mantan ca­lon Walikota Medan itu te­lah menipu Rotua Hotnida Si­manjuntak sebesar Rp10 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp4,5 miliar. Dana itu diguna­kan Ramadhan untuk maju dalam pencalonan Walikota Medan periode 2016-2021.

“Perbuatan terdakwa se­bagaimana diatur dan dian­cam dalam dakwaan pri­mair Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta subsidair Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP,” ujar Emmy.

Ramadhan bersama tim penasehat hukumnya me­ngajukan eksepsi (keberatan). Se­telah sidang ditutup, Ra­madhan langsung me­ning­galkan gedung Pengadilan Negeri Medan. Selama pe­nyi­dikan hingga persidangan Baik Ramadhan maupun Savita tak ditahan.
(mtc)

Close Ads X
Close Ads X