Medan – Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, keberatan didakwa menipu oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia melihat dakwaan itu dipolitisasi karena baru ramai dua bulan setelah pemilihan Walikota Medan selesai dilaksanakan.
“Peristiwa ini baru dua bulan meledak setelah pilkada. Sebelumnya, tak dipersoalkan yang mulia majelis hakim,” ujar Ramadhan menanggapi dakwaan JPU Emma, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).
Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora, bendahara Tim Pemenangan Pasangan Ramadhan Pohan dan Edhie Kesuma di Pilkada Kota Medan, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa menipu dua korban dengan total uang Rp14,5 miliar.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum Emmy. Persidangan dipimpin majelis hakim Djaniko M.H. Girsang. Ramadhan Pohan mengenakan kemeja putih bergaris biru. Dia didampingi lima penasihat hukumnya.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU, mantan calon Walikota Medan itu telah menipu Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp4,5 miliar. Dana itu digunakan Ramadhan untuk maju dalam pencalonan Walikota Medan periode 2016-2021.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta subsidair Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP,” ujar Emmy.
Ramadhan bersama tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan). Setelah sidang ditutup, Ramadhan langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan. Selama penyidikan hingga persidangan Baik Ramadhan maupun Savita tak ditahan.
(mtc)