Program Dana Talangan Dinkes Sumut Berlakukan Sistem Tertutup

Medan |Jurnal Asia
Sejak 1 Januari 2014, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tidak lagi melayani pasien baru program Jamkesda Provinsi atau dikenal dengan sebutan program dana talangan.

Hal ini dikarenakan, Dinas Kesehatan Provsu sudah memberlakukan sisten tertutup, yakni dengan membayar premi bagi penerima bantuan iuran (PBI) masyarakat yang tergolong tidak mampu. Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Afwan Lubis menjelaskan, dengan sistem tertutup ini, pihaknya meyakini akan semakin banyak masyarakat miskin yang terbantu. Artinya, sistem ini memberlakukan system gotong royong, yang sehat bisa membantu yang sakit.
“Berapapun anggaran yang kita sediakan kalau sistem terbuka ini masih kita berlakukan, tentunya anggaran yang diperlukan itu setiap tahunnya terus mengalami peningkatan dan kita juga tidak ketahui berapa sebenarnya anggaran yang kita butuhkan,” sebutnya.
Seperti tahun 2013 kemarin, dengan sistem terbuka yang hanya diperlukan SKTM dari kelurahan, surat rujukan puskesmas dan rawat inap di rumah sakit,  pihaknya sudah terhutang sekitar Rp 70-80 miliar kepada rumah sakit provider. “Dengan sistem terbuka, kalau anggaran yang kita miliki sekitar Rp 100 miliar, itu hanya bisa mengcover sekitar 10.000 jiwa. Tapi dengan sistem BPJS sekarang dengan membayar premi Rp19.225 per orang per bulan, kalau dirasiokan kalau anggaran kita sekitar Rp70 miliar, kita bisa mengkaver sekitar 273.000 orang,” jelas Afwan.
Hal inipun sejalan dengan usulan anggaran Jamkesda Provinsi tahun 2014 sebesar Rp140 miliar yang sudah diajukan ke DPRD Sumatera Utara. “Anggaran ini belum diketok DPRD Sumut. Kalau ini tidak dipotong, kemungkinan kita akan membayar hutang kita sekitar Rp70 miliar. Jadi, sisanya digunakan untuk membayar premi masyarakat. Kalau kita masih memberlakukan sistem terbuka, anggaran yang kita keluarkan itu tidak bisa terdeteksi, bisa saja di tahun 2014 ini total biaya yang kita keluarkan sekitar Rp150 miliar,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya tengah menunggu data-data pasien miskin dari kabupaten/kota untuk dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan. “Sampai saat ini baru 25 kabupaten/kota yang sudah melaporkan data-data masyarakat miskin. Itupun masih belum sesuai dengan  Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan delapan kabupaten/kota lagi, belum ada laporan yang masuk ke kita,” sebutnya.
Delapan kabupaten/kota yang belum menyerahkan data-data pasien miskin adalah Tebingtinggi, Gunungsitoli, Karo, Serdang Bedagai (Sergei), Tapanuli Tengah (Tapteng), Dairi, Padanglawas (Palas), dan Nias. Seharusnya, tambah Afwan, pemerintah kabupaten/kota harus proaktif menyikapi hal ini. Jangan seolah-olah Dinkes Sumut yang disalahkan. “Kita masih memberikan tengat waktu hingga 31 Januari 2013 ini agar kabupaten/kota untuk melaporkan nama-nama masyarakatnya yang tidak mampu beserta NIK-nya,” tandasnya.
Sebenarnya, angka kemiskinan di Sumatera Utara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 11,5 persen. Namun, untuk total keseluruhan masyarakat yang sudah ditampung di Jamkesda maupun Jamkesmas dan Jamkesda Provinsi, masyarakat Sumut sudah dicover sekitar 40 persen.
Makanya, Afwan menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota mendaftarkan nama-nama masyarakat miskinnya. “Kalau tidak tertampung di Jamkesmas (BPJS Kesehatan), maka ditampung dulu di Jamkesda masing-masing kabupaten/kota. Sisanya itu, barulah kita tampung di provinsi. Tapi sekarang, masih 25 kabupaten/kota yang mengirimkan data-data masyarakatnya berdasarkan by name by address. Itupun, data-data yang dikirimkan ini belum sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucapnya. (Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X