PP 99 Langgar HAM

Medan | Jurnal Asia
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Mahmud Mulyadi SH menilai, PP No 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi, melanggar hak azasi manusia (HAM). “Remisi hak setiap narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Jadi harus diberikan, kalau tidak melanggar HAM,” katanya kepada Jurnal Asia, Kamis (18/7).
Menurut dia, memberi efek jerah tidak harus menghapus pemberian remisi. Tapi lebih pada penegakan hukum di tingkat pengadilan. “Penghapusan remisi merupakan tindakan keliru karena berdampak psikologis terhadap napi. Jangan sampai peristiwa Lapas Tanjung Gusta terulang lagi. Efek jerah bisa diciptakan dengan memberi hukuman berat bagi pelaku tindak kriminal. Karena selama ini penegakan hukum pasih tebang pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sumut, Budi Sulaksana SH MSi menyatakan, pemberian remisi tidak boleh diskriminasi. Ia menilai surat edaran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tentang pemberian remisi saat Lebaran sudah tepat.
“Tidak boleh diskriminasi. Narapidana kasus korupsi yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebelum tanggal 12 November 2012 tetap mendapat remisi. Jadi berlaku tidak surut,” jelasnya.
Pasca kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta pada Kamis (11/7) malam lalu, Budi menilai revitaslisasi saja tidak cukup. Harus ada penambahan gedung baru karena lapas sudah over kapasitas.
“Di Sumut ada dua lapas khusus, yakni Narkotika di Kabupaten Langkat dan LP Pemuda di Kabupaten Simalungun. Ada juga Lapas Tanjung Gusta untuk pria, wanita dan anak-anak. Tapi tidak cukup mengingat tingginya angka kejahatan sehingga dibutuhkan gedung yang baru,” tukasnya. (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X