Medan – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) TA 2012 dengan kerugian negara Rp841 juta lebih.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dalam waktu dekat berkas dua tersangka PDT atas nama Imman Nainggolan dan Jasman Munthe akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Meski begitu, Nainggolan belum memastikan waktu pelimpahan berkas tersebut, karena penyidik masih melengkapi keterangan saksi. Dia hanya berharap berkas segera lengkap (P-21) agar secepatnya dilimpahkan tahap II (P-22) berikut tersangkanya. Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
“Waktu pelimpahannya belum bisa ditentukan karena masih dilengkapi penyidik. Mudah-mudahan langsung P-21,” sebut Nainggolan.
Dijelaskannya, dugaan korupsi PDT itu disidik atas dasar LP No : LP/143/VI/2014/SU/Simal/Reskrim tanggal 11 Juni 2014. Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.: SPDP/88.a/VIII/2016/Ditreskrimsus tgl 18 Agustus 2016.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi PDT TA 2012 Provinsi Sumut dengan dana hibah sebesar Rp3 miliar bersumber dari APBP Provsu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.841.630.000. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Dalam kasus ini, terang Nainggolan, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Ir Jan Waner Saragih, selaku ketua panitia PDT dan Kadis Kehutanan Kabupaten Simlungun (sudah tahap II).
Sedangkan tersangka Imman Nainggolan, sebagai sekretaris panitia PDT dan Jasman Munthe bendahara Panitia PDT. (ial)