Poldasu Segera Limpahkan Berkas, Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDT

Medan – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) TA 2012 dengan kerugian negara Rp841 juta lebih.

Kasubbid Penmas Bid Hu­mas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, da­lam waktu dekat berkas dua tersangka PDT atas nama Imman Nainggolan dan Jasman Munthe akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Meski begitu, Nainggolan belum memastikan waktu pelim­pahan berkas tersebut, karena penyidik masih melengkapi ke­terangan saksi. Dia hanya berharap berkas segera leng­kap (P-21) agar secepatnya dilimpahkan tahap II (P-22) berikut tersangkanya. Terhadap ke­duanya tidak dilakukan pe­na­hanan karena dinilai koo­peratif.

“Waktu pelimpahannya belum bisa ditentukan karena masih dilengkapi penyidik. Mudah-mudahan langsung P-21,” sebut Nainggolan.

Dijelaskannya, dugaan ko­rup­si PDT itu disidik atas dasar LP No : LP/143/VI/2014/SU/Simal/Reskrim tanggal 11 Juni 2014. Penyidik telah mengeluar­kan Surat Pemberitahun Dimulai­nya Penyidikan (SPDP) No.: SPDP/88.a/VIII/2016/Ditres­krimsus tgl 18 Agustus 2016.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi PDT TA 2012 Provinsi Sumut dengan dana hibah sebesar Rp3 miliar bersumber dari APBP Prov­su telah mengakibatkan keru­gian keuangan negara sebesar Rp.841.­630.000. Tersangka di­sang­ka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Dalam kasus ini, terang Naing­go­lan, sebelumnya penyi­dik te­­lah menetapkan tersangka Ir Jan Waner Saragih, selaku ke­tua panitia PDT dan Kadis Kehuta­nan Kabupaten Simlungun (su­dah tahap II).

Sedangkan tersangka Imman Nainggolan, sebagai sekretaris panitia PDT dan Jasman Munthe bendahara Panitia PDT. (ial)

Close Ads X
Close Ads X