Poldasu Didesak Tuntaskan Kasus Liberty Pasaribu

Medan | Jurnal Asia
Massa dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan Sumut (FMK-SU) kembali berunjukrasa di Markas Kepolisian Daerah Suma­tera Uta­ra (Mapoldasu), Jumat (30/1), meminta agar Poldasu segera mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasribu. Dalam aksi yang kedelapan ini, massa sengaja membawa sabu lidi untuk membersihkan halaman depan Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapoldasu. Puluhan massa menyapu dedaunan di sana, sebagai simbol agar Poldasu membersihkan semua kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Faisal Kurniawan, koordinator aksi mengatakan, aksi mereka kali ini adalah bentuk kekecewaan terhadap lambannya kinerja penyidik Tipikor Poldasu yang menangani kasus Liberty Pasaribu.
“Halaman Poldasu ini kami sapu sebagai bentuk agar ketidakadilan di Poldasu juga dibersihkan. Kalau tidak masyarakat, siapa lagi yang menyapu. Apalagi, lembaga-lembaga hukum di negara kita sedang adu kekuatan. Kami meminta Kapoldasu menangkap Liberty Pasaribu,” ujarnya saat berorasi.

Dikatakannya, sampai saat ini kasus yang menjerat Liberty sangat misterius. Pasalnya, bawahan dan atasannya sewaktu menjabat sudah menjalani hukuman, namun Liberty Pasaribu sampai sekarang tidak tersentuh hukum. “Dia menjadi Wakil Bupati Tobasa, padahal dia terlibat korupsi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi(MK). Penjarakan Liberty Pasaribu,” sebutnya.

Usai menyampaikan aksinya, massa membubarkan diri dan berjanji akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak lagi. Sebelumnya, aksi puluhan massa itu pun selanjutnya diterima penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Hasan BY. “Kasus Liberty Pasaribu sedang kami kerjakan,” katanya.

Kompol Hasan bilang, pekan depan saksi-saksi akan mereka panggil untuk dimintai keterangannya. “Kami masih mempelajarinya dan akan me­mang­gil saksi-saksi. Mudah-mudahan keterangan saksi tidak berubah. Kasus ini pasti kami kerjakan dan tetap kami monitor,” sebutnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ter­sebut sejumlah nama pejabat terseret ke ranah hukum yang diantaranya mantan Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi dan menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian ada Bendahara Umum Daerah Bemprit Hutapea juga dipidana selama 4 tahun penjara terkait kasus tersebut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No158/K/Pid.Sus/2011.
Jansen Batubara selaku pemegang Setdakab juga divonis satu tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi MA RI No 2361 K/Pid.Sus/2011 dan Arnold Simanjuntak sebagai Kepala Bagian Keuangan Setdakab divonis selama satu tahun penjara sesuai dengan putusan MA RI. No 1546 K/Pid.Sus/2011.

Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut jelas disebutkan per­buatan korupsi dana APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 Miliar dilakukan secara bersama-sama dan juga me­nyebut na­ma Liberty Pasaribu.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X