PNS Jadi ASN Masa Kerja Diperpanjang Hingga Usia 58 Tahun

Medan | Jurnal Asia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara Jumsadi Damanik menjelaskan, yang paling menonjol dari pergantian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah masa pensiun yang diperpanjang dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun.
“Kalau menurut UU yang lama yakni, nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, disebut pegawai negeri sipil yang akhirnya sekarang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yakni, UU No.4 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana salah satu yang menonjol adalah perpanjangan usia pensiun,” katanya kepada Jurnal Asia, Senin (27/1).
Menurutnya, hal ini untuk meningkatkan indeks harapan hidup yang saat ini semakin tinggi. “Kan sayang banyak yang masih berkualitas tapi diusia 56 tahun harus sudah pensiun,” kata Jumsadi.
Tetapi, kata Jumsadi lagi, yang terpenting dalam memberlakukan perpanjangan usia pensiun sesuai dengan UU yang baru adalah berlakunya penilaian metode dalam pegawai. Sehingga, akan dituntut dari masing-masing individu untuk meningkatkan kinerjanya dari hari ke hari, bulan ke bulan dan tahun ke tahun. “Jadi yang dituntut dari UU yang baru ini adalah peningkatan kinerja dan profesionalitas ASN, bukan hanya perpanjangan pensiun saja,” tegasnya.
Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) lalu, telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 19 Desember 2013 lalu, menjadi UU No.4 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri.
Ada beberapa substansi yang diatur dalam UU No. 4/2014 ini, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi.
Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X