Medan|Jurnal Asia
Unsur pimpinan DPRD Kota Medan menyepakati adanya jalinan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pada Selasa (3/3). Koordinasi itu terkait pembahasan Gedung Nasional Medan yang sebelumnya sempat mengalami tarik ulur soal permohonan pengajuan perubahan peruntukan tanah, dari bangunan umum menjadi pertokoan/perdagangan.
“Ini kita koordinasikan dulu dengan Pemko sebelum diajukan pada pembahasan di Paripurna Perubahan Peruntukan Tanah,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, Senin (2/3), saat meninjau lokasi Gedung Nasional Medan di Jalan Sutomo, sudut Jalan Veteran, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dia didampingi Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan anggota DPRD Medan T Eswin. Menurut Burhan, ada hal yang dianggap perlu diperbaiki terkait permohonan perubahan peruntukan tanah tersebut. Termasuk menyangkut nilai sejarah yang diungkit dalam pembahasan Gedung Nasional Medan yang luasnya mencapai lebih kurang 5.290 meter persegi (m2) itu.
“Jadi kunjungan kami ini resmi dilakukan guna menindaklanjuti hasil rapat badan musyawarah (Banmus) tadi (Senin siang,red). Hasil temuan dalam kunjungan ini akan dijadikan bahan pembahasan utama pada rapat koordinasi dengan Pemko,” sebut Burhan.
Artinya,lanjut Burhan, kunjungan ini bisa menjembatani secara administrasi. ”Memang sempat muncul pertanyaan kenapa justru pemegang hak yayasan yang memohon secara pribadi,” ujarnya.
Namun melihat bentuk fisik bangunan yang tidak terganggu dalam rencana pembangunan pusat grosir nantinya dan memungkinkan pada potensi pendapatan asli daerah (PAD), hal ini akan dibahas pada pertemuan tersebut. Sementara, Iswanda Nanda Ramli menekankan melalui kunjungan ke Gedung Nasional Medan, pihaknya akan mempelajari apakah permasalahan prosedur administrasi yang perlu dijembatani.
“Kita bicarakan dulu, kenapa seperti ini. Bila tak masalah dengan prosedur administrasinya dan dengan pemegang hak yayasan, ini akan menjadi bahan untuk dipelajari pimpinan dewan,” tukas Nanda yang diamini Ihwan Ritongan.sebelumnya, permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Alfredo, disampaikan pada Januari 2014 kepada Walikota Medan, Cq Dinas TRTB Medan. (mag-01)