Peraturan Pembayaran Pensiun Harus Diubah

Medan | Jurnal Asia
Masa pensiun merupakan waktu bagi seorang pegawai untuk menikmati hidup dihari tuanya. Tidak jarang uang pensiun dijadikan penopang biaya kebutuhan rumah tangga anak dan cucu. Termasuk juga bagi para janda para pensiunan, kata
Pemerintah diminta segera menerbitkan peraturan pembayaran pensiun. Hal ini diungkapkan pengamat sosial politik UISU Medan Drs Zainuddin Nasution MAP di sekretariat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UISU Medan, Kamis (9/1).
“Seharusnya pemerintah sejak awal sudah mencermati ini, untuk melakukan pembayaran uang pensiun sekaligus. Penerimaan uang pensiun seperti ini, jelas lebih bermanfaat dan lebih fleksibel,” jelasnya.
Anehnya, kata Zainuddin, terhadap dana pensiun ini, anggota DPR juga terlihat tidak memberikan dorongan kepada pemerintah, agar membayar sekaligus. Sebagian besar para pensiunan yang ingin membuka usaha, terpaksa meminjam uang di bank. Pembayaran pinjaman melalui uang pensiun, sehingga berputar-putar dan menguntungkan pihak ketiga. Sedang pensiunan yang bersangkutan jadi pening dan terancam rugi karena mesti pula membayar bunga bank.
Dijelaskannya, soal pengaturan pensiun PNS, pemerintah sampai saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun janda/duda pegawai. Diungkapkannya, pemerintah sering menolak halus jika masyarakat mengajukan permohonan pembayaran manfaat pensiun PNS secara sekaligus, dengan mengemukakan alasan dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh pemohon yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran dan Manfaat Pensiun. (Sugandhy S)

Close Ads X
Close Ads X