Pengaspalan Jalan Saat Hujan Dapat Dipidana

Medan | Jurnal Asia
Akademisi Universitas Su­matera Utara mengatakan re­kanan yang melakukan peng­aspalan jalan pada saat turun hujan, melanggar ketentuan perjanjian pengerjaan proyek dengan pemerintah kabupaten/kota dan merugikan keuangan negara serta dapat dipidana.

“Pekerjaan yang dilakukan pemborong maupun pengusaha yang dipercayakan pemerintah memperbaiki jalan yang rusak itu, jelas melanggar kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan, Rabu (28/10).

Karena pekerjaan peng­as­palan jalan tersebut merugikan negara, menurut dia, maka peng­usaha tersebut dapat dijerat melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan yang dilakukan pemborong yang mengerjakan jalan secara sembarangan itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Ini adalah sanksi bagi pelanggar hukum dan untuk membuat efek jera,” ujar Pedastaren.

Dia menjelaskan, prosedur kerja pengaspalan jalan di­lakukan ketika hujan turun adalah tidak benar dan sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, dalam pengerjaan proyek apapun, dilarang dikerjakan saat hujan turun dan harus dihentikan. Hal ini adalah untuk kebaikan, sehingga pengerjaan proyek milik pemerintah itu, tidak sia-sia atau mudah rusak.
Selain itu, pengaspalan jalan tidak mudah terkelupas dan dapat tahan lama, seperti yang diharapkan masyarakat.

Pedastaren mengatakan, pengaspalan jalan yang dilakukan pada saat hujan turun itu, terjadi di Desa Bandar Khalipah dan Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa tersebut terjadi, berdasarkan laporan yang diperoleh dari masyarakat setempat.

“Pengerjaan pengaspalan jalan saat turun hujan itu, telah sering dilihat masyarakat Desa Bandar Khalipah dan Desa Bandar Setia,” kata Kepala Labo­ratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

Dia juga berharap kepada Bupati Deli Serdang dan Kepala Dinas PU Deli Serdang mem­berikan pengawasan ekstra ketat kepada pemborong yang mengerjakan proyek pem­bangunan jalan tersebut.
“Jika, pengawasan tersebut tidak dilakukan dengan penuh tanggung jawab atau adanya kerjasama permainan proyek dengan institusi terkait, juga dapat dikenakan sebagai per­buatan korupsi,” kata staf peng­ajar Fakultas Hukum USU itu. Data yang diperoleh, ke­rusakan badan jalan di Kabupaten Deli Serdang mencapai 1.600 kilometer, tersebar di hampir semua kecamatan.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X