Pemko Medan Harus Tingkatkan Sosialisasi Pajak

KAKI___9-BARINGIN-FOTO LAPORAN PAJAK di BPK Medan 2Medan | Jurnal Asia
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumatera Utara, Muktini SH, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pajak hotel, restoran, dan reklame Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 dan semester 1 TA 2013 pada Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin dan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/1).
Laporan ini diserahkan setelah BPK RI Perwakilan Sumut beberapa waktu lalu, melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Dinas Pertamanan Kota Medan. Dispenda selaku intansi yang menangani pajak hotel dan restoran, sedangkan Dinas Pertamanan sebagai pengelola pajak reklame. Apa yang menjadi hasil pemeriksaan diminta segera ditindaklanjuti oleh DPRD Medan dan Pemko Medan agar pengelolaan pajak ke depannya lebih baik lagi.
DijelaskanMenurut Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Muktini SH, pemeriksaan ini dilakukan secara serentak di seluruh  Indonesia. Artinya setiap provinsi ada yang mewakili, jadi tidak semua daerah diperiksa. Untuk Sumatera Utara, BPK RI Provsu memilih Kota Medan, karena memenuhi persyaratan, seperti hotel dan restoran yang ada besar-besar.
“Pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan program dari pusat. Yang diperiksa menyangkut penilaian kinerja dari sisi pengelolaan atas pajak hotel, restoran dan reklame. Hal ini diilhami karena pajak  hotel, restoran dan reklame sangat besar namun penerimaan yang diterima daerah tidak sesuai. Kondisi ini terjadi akibat pengelolaannya kurang. Contohnya reklame, mungkin ada reklame yang tidak membayar pajak tapi terpasang. Jadi jika pengelolaan dilakukan dengan baik, maka pendapatan yang diperoleh pasti tinggi,” kata Muktini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Muktini mengatakan ada ditemukan sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki dalam pengelolaan pajak hotel, restoran dan reklame, seperti belum adanya SOP, data base yang belum lengkap, serta penyetoran-penyetoran yang menurut aturan dilakukan setiap hari tidak dilakukan. Dalam pemeriksaan, Muktini mengaku pihaknya juga tidak mengurangi keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai kedua intansi terkait pengelolaan pajak. Dengan dilakukannya perbaikan, dia berharap pengelolaan akan semakin baik lagi sehingga pendapatan yang diterima lebih tinggi.
Muktini berharap Pemko Medan melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait masalah pajak. Sebab, pajak dipungut langsung dari masyarakat sehingga masyarakat harus mengetahui apa sebenarnya pajak. Sebagai contoh apakah itu pajak hotel, restoran dan reklame. Apa kewajiban yang harus dipenuhi dan bagaimana menghitungnya.
Sementara itu, Dzulmi Eldinmengatakan, hasil pemeriksaan yang disampaikan merupakan potret atas kinerja yang telah dilakukan selama ini dalam hal pengelolaan pajak. Eldin mengakui ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan, diantaranya terkait persoalan administrasi. Artinya, pihaknya harus melakukan pengembangan dan pembenahan sehingga seluruh pengelolaan pajak yang dilakukan harus didukung dengan administrasi yang baik dan lengkap.
“Dalam melakukan pengembangan dan pembenahan, kami tentunya tidak bosan-bosannya minta dukungan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Sumut. Dukungan dan bimbingan itu akan memotivasi seluruh jajaran, terutama yang terkait dengan pengelolaan pajak untuk bekerja lebih baik lagi. Dengan demikian pendapatan yang diterima dari sektor pajak akan lebih meningkat lagi,” kata Eldin.
Penyerahan LHP pajak hotel, restoran dan reklame Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 dan semester 1  TA 2013 turut dihadiri Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri dan SKPD di jajaran Pemko Medan. (Baringin Ginting)

Close Ads X
Close Ads X