Pelanggaran Zona Kampanye Masih Banyak

Medan | Jurnal Asia
Hingga saat ini, partai politik dan calon legislatif masih banyak melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menetapkan zona kampanye terutama dalam penempatan dan pemasangan alat peraga.
Hal ini terungkap dalam dialog interaktif yang diselenggarakan salah satu radio swasta yang menghadirkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak ST MT dan anggota Panwaslu Medan Bechta MA, Minggu (2/2).
“Kita minta parpol dan caleg yang melanggar ketentuan agar ditegur oleh KPU dan segera meminta bantuan Pemko dan Pemkab melalui Satpol PP ataupun Polri untuk menertibkan atribut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat Kartolo.
Bahkan Rahmat tidak memungkiri karena adanya pembatasan zona ada beberapa caleg yang mengelabui sosok dirinya untuk sosialisasi dengan menghilangkan nomor urut dan atribut parpol namun sesungguhnya yang bersangkutan caleg pada parpol tertentu.
Sementara itu Kepala Badan Kebangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP menyatakan, Pemkab dan Pemko saat ini sudah menyampaikan usulan zona kampanye maupun alat peraga, kecuali Pemkab Simalungun yang sampai saat ini belum menyampaikan usulannya.
“Dalam Rakor Pengamanan Pemilu 2014 di Medan beberapa waktu lalu Gubsu H Gatot Pujo Nugoho ST MSi telah meminta agar paling lambat pekan Minggu ini Pemkab sudah mengajukan usulan zona kepada KPU dan selanjutnya KPU segera menetapkan keputusan penetapan zona  kampanye, ujar Eddy Syofian.
Terkait tentang tidak adanya dukungan personil Panwaslu dalam menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan zona, Eddy meminta Pemkab dan Pemko mendayagunakan petugas Satpol PP maupun Sat Linmas yang ada hingga di Kelurahan dan Desa bersama perangkat KPU dan Panwaslu hingga di tingkat PPK dan PPS menertibkan alat peraga dimaksud.
Eddy kembali menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah maupun Pemerintah Daeah sifatnya membantu yang di dalam ketentuan perundang-undangan sifat membantu itu wajib pada hal-hal tertentu.
Terkait rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, baik Pemilu maupun Pilkada, baik Rahmat Kartolo maupun Eddy mengakui hal itu karena kurang optimalnya sosialisasi baik yang dilakukan Parai Politik maupun KPU. Atas dasar itulah, Pemerintah dan Pemda ikut membantu sosialisasi.
Target yang ditetapkan dalam RPJMN sebesar 75 persen tantangan yang besar bagi KPU dan seluruh elemen bangsa terutama Parpol dan Pemerintah sehingga optimalisasi sosialisasi ini harus ditingkatkan hingga hari pemungutan suara tanggal 9 April nanti. (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X