Pedagang Buku Bekas Akhirnya Pindah

Medan | Jurnal Asia
Pemko Medan segera menuntaskan masalah pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka. Legalitas untuk menempati lokasi baru di Jalan Pegadaian Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun yang selama ini menjadi tutntutan utama para pedagang telah mendapat persetujuan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pusat. Dengan demikian para pedagang yang sampai saat ini masih bertahan di Lapangan Merdeka diharapkan dapat menempati tempat baru yang telah disediakan.
Demikian disampaikan Plt Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin  MSi didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ir Qamarul Fattah MSi, Asisten Umum Ikhwan habibi Daulay SH, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ATD MT dan Kabag Humasy Budi Hariono SST MAP usai menerima 20 delegasi pedagang buku bekas yang telah menempati lokasi baru di Jalan Pegadaian di Balai Kota Medan, Jumat (19/7).
“Aspek legalitas yang selama ini dituntut para pedagang buku bekas telah disetujut PT KAI Pusat. Persetujuan itu telah disampaikan secara lisan setelah Biro Hukum mereka melakukan rapat. Pada prinsipnya PT KAI Pusat menyetujui pinjam pakai  lahan mereka menjadi lokasi pedagang buku bekas berjualan. Dalam waktu dekat persetujuan pinjam pakai itu akan dibuat secara tertulis,” kata Eldin.
Terkait dengan permintaan para pedagang agar Pemko Medan segera mensosialisasikan pemindahan pedagang buku bekas dari Lapangan Merdeka ke lokasi baru di Jalan Pegadaian, Eldin pun menyetujuinya. Karena itulah  Eldin akan mengistruksikan instansi terkait  agar segera mensosialisasikan pemindahan tersebut. “Dengan sosialisasi yang kita lakukan ini, kita harapkan seluruh masyarakat mengetahui lokasi berjualan pedagang buku bekas saat ini Jalan Pegadaian, bukan kawasan Lapangan Merdeka Lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya menyikapi tuntutan para pedagang untuk segera memindahkan pedagang buku bekas yang sampai saat ini masih berjualan di Lapangan Merdeka, Eldin pun mengamininya. Dia berjanji begitu surat tertulis terkait persetujuan pinjam pakai dari PT KAI Pusat sampai kepada Pemko Medan, maka pedagang yang belum pindah langsung dipindahkan.

(Baringin)

Close Ads X
Close Ads X