Panwaslu Medan Deli Panggil Caleg Golkar

Medan | Jurnal Asia
Panwaslu Medan Deli melayangkan surat panggilan pada Caleg DPRD Medan Dapil V dari Partai Golkar, Mulia Asri Rambe SH, Selasa (28/1). Hal ini terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang menggunakan fasilitas umum di sejumlah titik lokasi.
“Salah satunya baliho yang diletakkan di area Sekolah Pesantren Bani Adam Jalan Mangaan III Kelurahan Mabar,” kata Ketua Panwaslu Medan Deli Faisal Haris SH kepada Jurnal Asia Selasa (28/1).
Pemasangan APK berupa baliho tersebut diduga menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2013 tentang alat peraga kampanye, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2012 tentang penanganan pelanggaran.
Direncanakan, untuk pemanggilan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap caleg bersangkutan akan dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu Medan Deli Jalan KL Yos Sudarso Km 7,2 No 25 E Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli hari ini, Rabu (29/1),
Pada kesempatan itu, Pimpinan Panwaslu Medan Deli Divisi Pengawasan Syahril menegaskan, dari hasil pengawasan pihaknya masih banyak menemukan sejumlah APK para caleg yang menyalahi aturan di kawasan Medan Deli.
Seharusnya merujuk peraturan KPU, kata Syahril, saat ini pemasangan APK ukuran baliho yang diperbolehkan hanya sebatas parpol bukan caleg. Sedangkan penempatan APK juga telah diatur sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Namun dari hasil pengawasan baliho caleg partai Golkar tersebut banyak terpampang di lokasi fasilitas umum seperti jembatan Sungai Deli Titipapan, dan pohon.
“Panggilan ini merupakan langkah awal Panwaslu Medan Deli dalam upaya penertiban APK serta pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu Legilatif, guna menciptakan Pemilu yang aman, damai dan sukses,” pungkas Syahril. (Syahril)

Close Ads X
Close Ads X