Nelayan Demo, Tuntut Hapus Pukat Grandong dan Trawl

Medan Belawan | Jurnal Asia
Ratusan nelayan yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Belawan mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara, Senin (13/1). Mereka mengaku resah dengan keberadaan pukat harimau yang sering beroperasi di perairan Belawan dan sekitarnya.
Didampingi Ketua DPP Forkomwari, Syaiful Badrun dan Abu Hasan Anshari, massa mendesak Gebernur Sumatera Utara
Gatot Pudjonugroho, melalui Dinas Perikanan Kelautan Sumut (Diskanlasu), untuk segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan beroperasinya pukat tarik dua kapal maupun pukat Harimau di wilayah Perairan Sumatera Utara.
Delegasi massa diterima anggota DPRD Sumut Komisi B M Natsir dari PKS dan D Syarifuddin dari Partai Demokrat. dalam pertemuan tersebut pada intinya wakil rakyat di DPRD Sumut tersebut mendukung aspirasi nelayan asal Medan Utara itu demi tegaknya hukum serta terciptanya kelestarian alam laut, karena alat tangkap pukat grandong tersebut selain sudah jelas dilarang namun merusak habitat laut.
DPRD Sumut mendesak aparat Keamanan Laut (Kamla) maupun instansi terkait seperti Dinas Perikanan Kelautan dan pengawasan sumber daya kelautan perikanan di Pelabuhan Belawan untuk segera menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang menyalahi aturan sesuai Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013 sehingga kedepannya tidak terjadi lagi konflik antar nelayan dilaut.
“Kita menyesalkan kinerja keamanan di laut selama ini sehingga timbul ketidakpuasan bagi masyarakat nelayan kecil, meski sudah ada aturannya namun pelaksanaannya tak berjalan, kita juga meminta agar sejumlah kapal patroli baik milik Ditpolairdasu, Dinas Perikanan dan angkatan laut proaktif melakukan pengawasan, jadi tak perlu lagi ada dimunculkan Perda baru, cukup Permen KKP nomor 18/PERMEN-KP/2013 dan Kepres 39 tahun 1980  sudah cukup payung hukumnya,” ungkap Muhammad Natsir.
Ia menambahkan, masalah ini bisa juga kita bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) asalkan ada usulan dari masyarakat nelayan tersebut ke Panitia Pemusyawaratan (Pamus) DPRD Sumut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kadis Perikanan Kelautan Sumut, Zulkarnaen SH, yang mewakili Gubsu menerima beberapa orang perwakilan massa menyatakan dengan tegas operasional kapal pukat grandong maupun gandeng dua memang dilarang beroperasi di perairan Sumut ini sesuai Kepres No.39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013.
“Kita akan tindak tegas terhadap pelanggarannya, serta kita dan delegasi nelayan akan bertemu pada Kamis 21 Januari 2014 di kantor Distanlasu guna membahas soal Perda larangannya nanti maupun pelaksanaan pengawasannya dilapangan kita kordinasikan juga dengan pihak PSDKP di pelabuhan perikanan, Lantamal I Belawan maupun Ditpolairdasu,” ucap Zulkarnaen dihadapan ratusan massa nelayan. (Gusleo)

Close Ads X
Close Ads X