Medan Belum Bahas UMK

UMP Sumut 2019 Rp2,3 Juta

Medan | Jurnal Asia

Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini belum juga membahas mengenai upah minimum kota (UMK) 2019. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019 disepakati sebesar Rp2,3 juta dan menunggu SK dari Gubsu.

“Belum ada dibahas, masih menunggu UMP (Upah Minimum Provinsi),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore Simanjuntak, Jumat (19/10).

Kata dia, ada proses yang harus dilalui sebelum penetapan UMK, termasuk membahas bersama dewan pengupahan.

“UMK 2018 Rp2.749.074. Belum bisa dipastikan apakah UMK 2019 naik 8,03 persen, karena memang belum dibahas,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Harun menambahkan, jadwal pembahasan UMK 2019 yakni awal November.

“Soal ketetapan menaikkan UMK 8,03 persen sesuai instruksi Menaker akan dirapatkan oleh dewan pengupahan, nanti tergantung keputusan rapat seperti apa,” ujarnya. (mb/rol)

Close Ads X
Close Ads X