Masyarakat Nias Geruduk KPU Sumut

Protes Dipecatnya 2 Anggota Timsel

Medan | Jurnal Asia

Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Ono Niha (Himoni) menggeruduk kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (3/9) siang. Unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang sambil membawa spanduk ini terkait dengan keputusan KPU RI yang memecat dua anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut V Periode 2018-2023 atas nama Agerifa Dachi, dan Bambowo Laia.

“Tidak ada penjelasan dan dasar hukum dari pemecatan tersebut dan dianggap (pemecatan) adalah kecurangan,” kata Koordinator Aksi Arian Sarumaha.

Menurutnya, kedatangan massa ini hanya ingin menolak keputusan KPU RI No 1056/PP.06-KPT/05/KPU/VIII/ tentang perubahan keputusan KPU RI No. 505/PP.06-KPT/05/KPU/VI/2018 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota periode 2018-2023 tahap V, serta keputusan

Timsel calon anggota KPU Kabupaten/kota Sumut V periode 2018-2023 No 09/Timsel Sumut V/VIII/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang pengumuman hasil penelitian ulang seleksi administrasi calon anggota KPU Nias Selatan periode 2018-2023 wilayah Sumut V.

“Penolakan keputusan itu kami memiliki alasannya yakni KPU RI tidak cermat mendeteksi pihak yang melaporkan dan atau keberatan terhadap keputusan Timsel anggota KPU Kabupaten/kota Sumut V periode 2018-2023 terkait hasil penelitian administrasi,” katanya.

Dibawah penjagaan ketat aparat kepolisian, Arian juga mengatakan kalau KPU RI tidak secara terbuka mengumumkan hasil pemeriksaan dari inspektorat jendral KPU terkait laporan terhadap Timsel calon anggota KPU Kab/kota Sumut V periode 2018-2023.

Maka dari itu, massa mendesak agar KPU RI tidak mengintervensi Timsel calon anggotaKPU Kab/kota Sumut V, dan membatalkan keputusan KPU RI No 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/ tentang perubahan keputusan KPU RI No

505/PP.06Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi, Kab/kota periode 2018-2023 tahap V serta memerintahkan Timsel calon anggota KPU Kab/kota Sumut V periode 2018-2023 untuk melanjutkan tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan oleh Timsel calon anggota KPU Kab/kota periode 2018-2023.

“Karena sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan perekrutan calon anggota KPU Kab/kota wilayah Sumut V sebagaimana diatur dalam PKPU No 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kab/kota yang dimulai dari pengumuman pendaftaran sampai pada tes kesehatan,” ungkapnya.

“Jika tuntutan tidak dikabulkan maka kami akan melaporkan KPU RI ke DKPP RI, melakukan upaya hukum atas tindakan Timsel calon anggota KPU Kab/Kota Sumut V periode 2018-2023 yang keliru dalam melaksanakan seleksi ulang calon anggota KPU Kab/kota. Bahkan kita akan terus melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” ancamnya.

Setelah menyampaikan orasi massa mulai mereda ketika perwakilan KPU Sumut yakni Rajab Pasaribu dan Maruli menerimanya untuk berdialog di dalam gedung KPU Sumut. Sekitar pukul 15.30 WIB massa membubarkan diri dengan tertib. (bowo/put)

One response to “Masyarakat Nias Geruduk KPU Sumut

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X