Masih Banyak Kendala

Medan | Jurnal Asia

Pengamat tata ruang wilayah dari Institut Teknologi Medan (ITM), Dr Muzambiq MSi setuju belum rampungnya Perda RTRWP menghambat pertumbuhan investasi. “Regulasi yang tidak jelas membuat investor enggan menanamkan modalnya,” katanya kepada Jurnal Asia, Kamis (11/78) siang.
Menurut dia, masih banyak kendala dihadapi ketika revisi perda tata ruang. Perda, kata dia, harus sesuai Undang-undang Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Belum lagi birokrasi berjenjang, dari kabupaten/kota ke provinsi terakhir ke pusat. Demikian sebaliknya ketika ada hal-hal yang dievaluasi.
Kendala lainnya, konflik di sektor kehutanan dan pertambangan serta lamanya proses pengeluaran izin.
“Perubahan tata ruang yang sifatnya permanen tidak saja berdampak secara fisik, tapu juga sosian dan ekonomi. Oleh karena itu, penyusunan RTRWP atau RTRW tidak mengesampingkan dampak terhadap lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang pengendalian dampak lingkungan,” tukasnya.
(Adek Ong)

Close Ads X
Close Ads X