Medan | Jurnal Asia
Tiga mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 masing-masing Fahru Rozi (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Fery S Kaban (Partai Bulan Bintang) dan Syahrial Harahap (Partai Amanat Nasional), akhirnya secara sukarela mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan ke Sekretariat DPRD Sumut, Jumat (29/5) pagi.
“Langsung yang bersangkutan mengantarkannya ke Sekwan DPRD Sumut. Kemudian atas koordinasi dengan Sekwan, kita mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Kantor Gubernur Sumut,” beber Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Provsu, Rasyid Ritonga, di ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Hasil penarikan mobil dinas mantan anggota DPRD Sumut ini, kata Rasyid, sesuai permintaan dari Sekwan DPRD pada April 2015 lalu. Dari situ, tim Satpol PP Provsu terus mengupayakan langkah-langkah persuasif untuk mendapatkan kembali aset milik negara tersebut. Namun upaya tersebut terkesan tidak diindahkan, sehingga Satpol PP mengeksekusi secara paksa.
“Sebenarnya kita tidak ingin membuat malu mereka dengan cara penarikan paksa. Cuma dari surat-surat yang sebelumnya sudah dikirimkan ke mereka, sepertinya tidak direspon dengan positif. Makanya kemarin kita melakukan upaya paksa kepada salah satu mantan anggota dewan (Syamsul Hilal, Red), untuk menarik mobil dinas yang ia pakai,” jelas Raysid.
Disinyalir, niat ketiga mantan anggota DPRD Sumut untuk mengembalikan mobil dinas itu, karena malu akan ditarik paksa oleh petugas Satpol PP. Sebab sebelumnya tim Satpol PP telah mengeksekusi paksa mobil dinas milik mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Syamsul Hilal, pada Rabu (27/5). Apalagi pada saat eksekusi paksa kemarin, turut diekspos oleh media massa.
“Selanjutnya kami (Satpol PP, Red) membuat berita acara penyerahan, di mana setelah itu kami akan serahkan kepada Sekwan DPRD Sumut guna diperuntukkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu proses penarikan mobil dinas ini telah selesai kami laksanakan,” jelas Rasyid.
Rasyid mengungkapkan, dari mobil dinas yang dikembalikan dan mereka tarik sebelumnya itu, pihaknya tidak membawa barang-barang milik yang bersangkutan. “Semua isi milik mereka kita kembalikan dan tidak kita bawa. Hanya mobil dan surat-suratnya saja,” sebutnya.
Pantauan wartawan, Jumat (29/5) sore, keempat mobil dinas milik Pemprovsu tersebut sudah terparkir di halaman kantor Gubsu. Keempat mobil berjenis Toyota Innova itu direncanakan akan langsung diserahkan ke Sekwan DPRD Sumut, usai dibuat berita acara pemeriksaan oleh Satpol PP Provsu.
Adapun ketiga mantan anggota DPRD Sumut yang sudah memulangkan secara suka rela mobil dinas itu, Syahrial Harahap (Nopol BK 1751 K), Ferry ST Kaban (Nopol BK 1755 K), dan Fahru Rozi (Nopol BK 1289 L). Selain itu tampak pula mobil dinas Syamsul Hilal yang sebelumnya ditarik paksa oleh Satpol PP dengan Nopol BK 1362 L.
Disinggung apa alasan keempat mantan legislator itu enggan mengembalikan aset negara tersebut, Rasyid tak mau berspekulasi dan menanggapinya. Menurut dia, kenapa mantan anggota dewan itu belum mau mengembalikan, padahal sudah tidak berhak lagi memakai barang yang bukan miliknya, lantaran belum sadar bahwa itu merupakan aset milik negara.
Dia tidak menampik bahwa plat mobil mantan anggota DPRD itu, telah dirubah menjadi plat hitam seperti milik sendiri. Penyerahan mobil dinas dilakukan dalam bentuk upacara yang dipimpin Kasatpol PP Provsu, Zulkifli Taufik, yang turut dihadiri perwakilan Sekwan DPRD Sumut di halaman kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Jumat (29/5) sore. (andri)