MA Harus Prioritaskan Kasasi Rahudman

Medan | Jurnal Asia
Pengamat Hukum Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Irwandi Lubis menegaskan, Mahkamah Agung (MA) harus memprioritaskan  kasus mantan Sekretarais Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap yang sudah masuk ke upaya hukum kasasi. Karena kasus dugaan korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan Tahun 2005 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar ini mendapat perhatian publik secara luas.
“Masalah hukum yang membelit Rahudman Harahap, yang sekarang sebagai Walikota Medan non aktif, adalah kasus yang mendapat perhatian publik secara luas (Case Interest Publik). Maka MA harus memproritaskan kasus tersebut dan sesegera mungkin diputuskan dengan putusan yang berkeadilan. Putusan dibutuhkan secepatnya agar pemerintahan di Kota Medan tidak gantung,” kata Ahmad Irwandi Lubis kepada Jurnal Asia, Selasa (4/2).
Dalam putusan kasasi MA nanti, Irwandi mengharapkan majelis hakim MA mendengarkan rasa keadilan publik agar putusan tersebut benar-benar demi keadilan sehingga memberikan efek jera terhadap tersangka korupsi. Putusan tersebut juga bisa menyadarkan para pejabat dinegeri ini agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga diharapkan untuk melakukan pemantauan tertahap persidangan kasasi Rahudman atas vonis bebas murni pada 15 Agustus 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Pemantauan KY ini diharapkan bisa menghindari terjadinya manifulasi persidangan sehingga putusannya tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Irwandi mengakui, tidak ada waktu yang jelas perkara yang dikasasi akan diliput. “Memang berdasarkan hukum tidak ada waktu seorang itu akan diputus di kasasi, tapi kalau masalah perhatian publik harus diputus segera, apalagi dia seorang kepala daerah,” tambahnya. Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap, sebenarnya memang belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Kejati Sumut telah mengajukan akta permohonan kasasi terkait vonis bebas Rahudman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada 15 Agustus pada kasus dugaan korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan Tahun 2005.
Vonis bebas terhadap Rahudman Harahap adalah yang pertama kali terjadi di Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, tidak ada satu pun terdakwa korupsi yang lolos dari vonis bersalah sejak pengadilan ini berdiri pada 2011. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X